Liputan6.com, Jambi - Suasana politik di Provinsi Jambi memanas jelang Pilkada Serentak 9 Desember 2015. Terkini, seorang pejabat eselon II di Kabupaten Kerinci berinisial AZ dilaporkan ke polisi karena diduga ikut berorasi saat kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di daerah itu.
"Ini laporan dari masyarakat, bukti videonya ada, kini oknum PNS itu terancam dipecat," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Fauzan Khairazi. di Jambi, Rabu (25/11/2015).
Menurut dia, Bawaslu sudah jauh hari mengingatkan agar PNS tak terlibat politik praktis maupun penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Peringatan itu dilayangkan melalui surat pemberitahuan ke seluruh instansi pemerintah hingga BUMD maupun BUMN di seluruh Provinsi Jambi.
Ketua Panwaslu Kerinci, Toni Indrayadi mengatakan kasus keterlibatan pejabat Pemkab Kerinci itu sudah dilimpahkan ke kepolisian setempat.
"Kita sudah merekomendasikan, karena memenuhi unsur pidana pemilu," ujar Toni.
Baca Juga
Menurut dia, pelimpahan kasus itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan bersama polisi, jaksa, dan Panwaslu pada 10 November 2015. Hasil gelar perkara menetapkan perbuatan AZ telah memenuhi unsur pidana pemilu.
Selain itu, kelakuan AZ telah dilaporkan ke Bupati Kerinci untuk diberi sanksi kepegawaian.
‎
"Kan dia (AZ) PNS di Pemkab Kerinci yang saat ini juga menjabat Kepala Kesbangpol dan Linmas Kerinci," kata Toni.
Sementara, AZ membantah telah melakukan kegiatan orasi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci. "Saya hanya nyanyi, tidak ada orasi. Hanya numpang nyanyi, itu pun sudah sore, tidak boleh nyanyi apa," kata AZ. (Bob/Hmb)
Advertisement