Ahok: Kalau Takut Petahana, Ubah Masa Jabatan Gubernur 1 Periode

Ahok mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar mengubah aturan yang mengharuskan seorang petahana cuti selama kampanye.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Agu 2016, 15:32 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2016, 15:32 WIB
20160725-Sidang-Jakarta-Ahok-IA
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7). Sidang kasus suap proyek reklamasi untuk berkas terdakwa mantan Dirut PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku sering dicurgai memanfaatkan jabatan sebagai ajang kampanye. Saat ini Ahok adalah calon petahana di Pilkada DKI Jakarta.

Ahok pun menyarankan kepada pihak yang khawatir dirinya menyalahgunakan jabatannya untuk berkampanye agar mengubah masa jabatan gubernur hanya satu periode.

"Kalau lu takut sama petahana, itu kayak di luar negeri masa jabatan petahana itu (bisa diubah) cuma satu periode. Tinggal dibikin apa mau 6 tahun, 7 tahun, atau 8 tahun," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Ahok mencontohkan Filipina dan Korea Selatan yang sudah menerapkan sistem satu periode. "Filipina presidennya cuma 1 periode. Betul kan? Korsel juga," ujar Ahok.

Dengan masa jabatan satu periode, kata Ahok, akan mengurangi kecurigaan petahana melakukan kampanye terselubung.

"Kalau kamu dapat yang malas, yang korup, mati juga tunggu 8 tahun. Makanya itu tergatung negara," ujar dia.

Saat ini Ahok sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar mengubah aturan yang mengharuskan seorang petahana cuti selama masa kampanye pilkada. Menurut Ahok, cuti merupakan hak bukanlah kewajiban.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya