4.886 TPS di Jawa Tengah Rawan Penyimpangan

Penilaian kategori rawan penyimpangan itu mengacu pada lima fokus pengawasan terhadap tahapan pemungutan dan penghitungan suara pilkada.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Feb 2017, 06:13 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2017, 06:13 WIB
Golkar Dorong Pilkada Serentak Pada 2020
Ilustrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah mengungkap ada ribuan tempat pemungutan suara (TPS) di tujuh kabupaten/kota masuk kategori rawan berbagai penyimpangan saat pencoblosan 15 Februari 2017.

"Dari total 13.834 TPS di Kota Salatiga, Kabupaten Pati, Banjarnegara, Brebes, Jepara, Cilacap, dan Batang, sebanyak 4.886 TPS di antaranya rawan penyimpangan pilkada," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo di Semarang, Selasa (31/1/2017).

Seperti dikutip dari Antara, TPS rawan di Kota Salatiga sebanyak 138 TPS, di Kabupaten Pati 655 TPS rawan, Kabupaten Banjarnegara 609 TPS rawan, Kabupaten Brebes 1.572 TPS rawan, Kabupaten Jepara 443 TPS rawan, Kabupaten Cilacap 980 TPS rawan, dan Kabupaten Batang 489 TPS rawan.

Teguh menjelaskan, penilaian kategori rawan penyimpangan itu mengacu pada lima fokus pengawasan terhadap tahapan pemungutan dan penghitungan suara pilkada.

Kelima fokus pengawasan itu adalah akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih yaitu berkaitan dengan kondisi TPS-TPS yang memiliki kerawanan disebabkan oleh data pemilih yang telah ditetapkan tidak akurat serta berpotensi disalahgunakan.

"Fokus kedua, ketersediaan logistik di mana TPS yang memiliki potensi masalah dalam penyediaan atau pemenuhan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya, baik yang lebih ataupun yang kurang, atau bahkan tidak tersedia sama sekali pada hari pemungutan dan penghitungan suara sehingga berpotensi terjadi penyimpangan," ujarnya.

Selain itu, pemberian uang atau materi lainnya adalah kondisi TPS yang ditengarai memiliki potensi terjadinya aktivitas berbagai bentuk praktik politik uang.

"Fokus pengawasan yang keempat adalah indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Sedangkan fokus kelima, kepatuhan prosedur pemungutan dan penghitungan atau profesionalitas penyelenggara pilkada," ujar Teguh.

Menurut Teguh, penyusunan peta TPS rawan bisa digunakan sebagai pijakan untuk menyusun upaya pecegahan pelanggaran dan kecurangan di TPS menjelang dan selama pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara oleh para pemangku kepentingan.

"Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawalan semua tahapan pilkada tetap merupakan kunci utama sukses pilkada 2017," tandas Teguh.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya