Tak Dapat Undangan Pemilih saat Pilkada, Bawa E-KTP atau Paspor

petugas KPPS serta anggota Linmas yang ada di lokasi saat pilkada wajib mengarahkan dan membantu pemilih.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Feb 2017, 10:02 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2017, 10:02 WIB
Pilkada
Pilkada

Liputan6.com, Lhokseumawe - Pencoblosan pilkada serentak 2017 digelar pada 15 Februari. Warga yang tidak memiliki surat undangan memilih ataupun formulir C 6 tidak perlu khawatir kehilangan hak pilihnya.

"Jika tidak memiliki surat undangan memilih, baik karena kehilangan ataupun tidak mendapat sama sekali dari panitia pemilihan setempat di desa masing-masing, cukup membawa e-KTP ataupun paspor untuk dilihat dan dicocokkan dengan daftar pemilih di desa masing-masing," kata Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Dedy Syahputra, seperti dilansir dari Antara, Minggu (12/2/2017).

Menurut dia, apabila seseorang telah memiliki hak pilih, datanya akan ada menurut lokasi domisili atau tempat tinggal. Data tersebut tertera di daftar pemilih dan dapat dicocokkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Petugas Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) akan mencari daftar pemilih dimaksud menurut nomor NIK pemilih. Akan tetapi bila tidak ingat atau tidak tahu di TPS mana memilih, maka dapat menemui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa-masing-masing untuk melihat dan memeriksa lebih lanjut," jelas Dedy.

Dia mengatakan, petugas KPPS serta anggota Linmas yang ada di lokasi saat pilkada, wajib mengarahkan dan membantu pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih serta memberi informasi tentang pemilihan dengan sebaik mungkin.

"Jadi tidak perlu ragu dan khawatir bagi pemilih yang tidak ada surat undangan namun telah memiliki hak pilih. Datangi saja TPS atau ke PPS untuk memperoleh proses kelanjutan dalam mengunakan hak pilihnya dan jangan lupa membawa KTP-e atau paspor jika tidak ada KTP-e," tegas Deddy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya