ASN Ikut Kampanye Pilkada Brebes, Ganjar Bakal Jatuhkan Sanksi

Gubernur Ganjar bakal menindak tegas jika ada ASN yang terbukti ikut kampanye salah satu paslon Pilkada Brebes.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 16 Feb 2017, 09:24 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2017, 09:24 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Gubernur Ganjar bakal menindak tegas jika ada ASN yang terbukti ikut kampanye salah satu paslon Pilkada Brebes.

Liputan6.com, Brebes - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Anggota Komisi II DPR RI bagian Pemerintahan dan Perundang-Undangan Agung Widiantoro sepakat mengenakan sanksi tegas bagi oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut kampanye Pasangan Calon (Paslon) dalam Pilkada Brebes.

Hal ini terkait adanya dugaan oknum ASN yang ikut berkampanye mendukung paslon Bupati Petahana pada Sabtu pekan lalu.

"Jika ada oknum ASN ataupun pejabat yang terlibat kampanye seperti di atas panggung arena kampanye merupakan sebuah pelanggaran ASN dan harus diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan," ucap Agung Widyantoro saat berkunjung ke Kantor KPU Brebes Jawa Tengah, Rabu 15 Februari 2017.

"Iya kalau ada laporan seperti itu dilaporkan siapa namanya karena juga sudah diatur di dalam perundang-undangan ASN," timpal Ganjar Pranowo.

Agung yang juga Politisi Partai Golkar itu pun menyatakan dengan tegas, oknum ASN ataupun pejabat yang terlibat kampanye dalam Pilkada Brebes harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau ada oknum ASN yang terlibat dalam arena kampanye dengan aksi dukung mendukung itu jelas pelanggaran. Makanya, ini peran Panwaslu Brebes harus bisa menindak tegas temuan itu sesuai peraturan perundang-undangan ASN," dia menambahkan.

Apalagi, oknum ASN yang terlibat kampanye di atas panggung itu merupakan pejabat yang berdinas di Setda Kabupaten Brebes Bagian Hukum.

"Temuan adanya dugaan ASN tidak netral ini harus ditindaklanjuti oleh Panwaslu Brebes. Karena Pak Mendagri juga sudah jauh-jauh hari menyatakan jika ada ASN tidak netral sanksi tegas akan dijatuhkan. Karena sesuai UU ASN wajib netral," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkab Brebes Suprapto juga menegaskan jika oknum ASN terbukti tidak netral dalam Pilkada Brebes maka akan dijatuhkan sanksi tegas.

"Sampai saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari Panwaslu Brebes terkait kasus dugaan ASN tidak netral. Karena ini persoalan serius dan sanksi berat bisa dijatuhkan kalau yang bersangkutan terbukti tidak netral," ucap Suprapto.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya