Liputan6.com, Jakarta - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan menemukan adanya PPS (Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum membagikan sekitar 300 ribu undangan memilih (formulir C-6) kepada pemilih yang namanya tercantum dalam DPT.
Mereka meminta agar KPU turun tangan menyampaikan kepada seluruh jajaran dibawahhnya mulai dari KPU Kota, PPK, PPS dan KPPS untuk tidak mempersulit pemilih yang tercantum dalam DPT.
"Ada pemilih yang tercantum di DPT, tapi tidak diberikan undangan memilih (formulir C-6) untuk memberikan hak suara di TPS pada tanggal 19 April 2017," ujar Wakil Kepala BBHA Pusat PDI Perjuangan Diarson Lubis di Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Selain itu, mereka juga menyoroti adanya upaya dari kelompok masyarakat tertentu yang akan mengerahkan masa pada hari pencoblosan di seluruh TPS dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua.
Menurut dia, pengerahan masa tersebut akan mengganggu dan akan menimbulkan keributan di TPS pada saat pencoblosan berlangsung.
"Kami meminta kepada KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dan aparat pengak hukum untuk tidak memberikan izin dan menindak tegas itu. Karena akan mengganggu dan akan menimbulkan keributan di TPS pada saat pencoblosan berlangsung," ujar Diarson.
Polda Metro Jaya bersama KPU DKI dan Bawaslu DKI telah menerbitkan maklumat terkait larangan mobilisasi massa ke TPS-TPS, seperti 'Tamasya Al Maidah' pada pencoblosan Pilkada DKI 2017 putaran kedua, Rabu 19 April mendatang. Polisi bakal menindak tegas pihak-pihak yang mengganggu keamanan dan ketertiban Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pihaknya juga melarang massa dari luar Jakarta datang ke Ibu Kota pada hari pemungutan suara nanti. Polisi bakal memulangkan kembali massa yang sudah terlanjur tiba di Jakarta.
"Kan sudah ada di maklumat itu, nanti kalau memang tetap melaksanakan, kita kembalikan ke daerah asal," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 17 April 2017.
Bukan hanya itu, peserta aksi yang terbukti melakukan tindak pidana akan ditangkap dan diproses hukum. "Jika nanti tetap memaksa, ada pelanggaran pidana kita amankan. Dia bawa senjata tajam ya kita proses kembali," kata dia.
Advertisement
*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.