Liputan6.com, Maluku Utara - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) menegaskan seluruh kasus dugaan korupsi yang melibatkan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara pada Pilkada 2018 ditunda. Hal iru ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Deden Riki Hayatul Firman melalui juru bicaranya Apris Risman Ligua
"Perkara yang diduga melibatkan bakal calon kepala daerah sementara ini di-pending," kata Apris kepada saat ditemui Liputan6.com, ditulis Minggu (14/1/2018).Â
Meski begitu, sambung dia, perkara dugaan korupsi tersebut bukan berarti dihentikan atau di SP3. Akan tetapi, perkara yang diduga melibatkan bakal calon kepala daerah tersebut akan kembali diproses setelah momentum pilkada usai.
Advertisement
"Ini bukan berarti tidak ditindaklanjuti, kalau sudah selesai momen pilkada maka akan kembali ditindaklanjuti," ujar dia.
Berdasarkan imbauan dari Jaksaan Agung dan Kapolri, untuk menjaga independensi dan netralitas dalam pilkada terutama penegak hukum agar jangan sampai terkesan berpihak kepada salah satu bakal calon kepala daerah maka kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan bakal calon kepala daerah pilkada serentak ditunda.
"Ini agar isu-isu korupsi tidak dijadikan sebagai muatan pihak tertentu untuk mengganggu proses demokrasi yang sementara berlangsung," kata dia.
Â
Tak Campuri KPK
Terkait perkara korupsi yang melibatkan satu bakal calon gubernur yang kini ditangani KPK, Apris mengaku pihaknya tidak bisa mencampuri penanganan tersebut. KPK merupakan lembaga independen.
 "Itu di luar (wewenang) kejaksaan, jadi silakan tanya KPK," Apris memungkasi.
Advertisement