Liputan6.com, Palembang - Ketua DPD Partai Hanura Sumatera Selatan (Sumsel) Mularis Djahri akhirnya mendapat tindakan tegas dari DPP Partai Hanura. Bakal calon wali kota Palembang ini akhirnya dipecat dari jabatannya.
Hal ini dibenarkan oleh Hendri Zainuddin, Wakil Ketua DPP Partai Hanura, yang juga merupakan warga asli Sumsel.
Pemecatan Mularis Djahri juga berbarengan dengan pencopotan jabatan Zakaria Abas sebagai Sekretaris DPD Partai Hanura Sumsel.
Advertisement
Baca Juga
"Surat Keputusan (SK) pemberhentian kedua petinggi DPD Partai Hanura Sumsel dikeluarkan pada Minggu (14/1/2018)," ujarnya kepada Liputan6.com.
Surat pemberhentian Mularis Djahri dan Zakaria Abas tercantum dalam SK Nomor SKEP/55/DPP-HANURA/I/2018.
Keputusan ini disetujui dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta Odang dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Berny Tamara
Dalam surat keputusan tersebut, Mularis Djahri dan Zakaria Abas telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap AD/ART Partai Hanura dan keputusan partai.
Petinggi Hanura rapat di kantor DPP Hanura, di The City Tower, Jalan MH Thamrin, sebelum memutuskan pemberhentian dua kadernya tersebut.
Pemberhentian Mularis Djahri dan Zakaria Abas diduga karena kedua petinggi DPD Partai Hanura ini telah membelot keputusan DPP Hanura.
Mosi Tidak Percaya
Terutama Mularis Djahri, secara terang-terangan mendukung pasangan calon (paslon) Dodi Reza Alex Noerdin-Giri Ramandha Kiemas maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumsel 2018.
Seperti pada deklarasi Pilkada Sumsel Dodi Reza-Giri Ramandha di Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang, serta pendaftaran paslon ini ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumsel, pada hari Rabu (10/1/2018).
Padahal DPP Partai Hanura secara terang-terangan mengusung paslon Herman Deru-Mawardi Yahya untuk melenggang di Pilkada Sumsel 2018.
Kesalahan yang dibuat Mularis Djahri dan Zakaria Abas ternyata tidak hanya itu saja. Mereka diduga telah melakukan perlawanan terhadap kepemimpinan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum DPP Partai Hanura.
Sebelum pembelotan dilakukan, kedua kader Partai Hanura ini diduga sudah melakukan langkah Mosi Tidak Percaya untuk menggulingkan Ketua DPP Partai Hanura.
“Mereka mengumpulkan tandatangan para anggota divisi Partai Hanura untuk Mosi Tidak Percaya. Beberapa kesalahan inilah yang membuat DPP Partai Hanura memutuskan untuk pemberhentian kedua kader tersebut,” katanya.
Keputusan Partai Hanura sebagai partai politik (parpol) pengusung majunya Mularis Djahri-Saidina Ali di Pilwalkot Palembang juga, akan dibahas lagi.
“Tidak ada masalah, tetap mendukung sejauh ini. Tapi untuk selanjutnya, kita masih menunggu keputusan dari pusat,” ujarnya.
Advertisement
Jabatan Ketua Baru
Dilengserkannya Mularis Djahri sebagai Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, membuat posisi ini langsung digantikan oleh kader lain.
DPP Partai Hanura langsung menunjuk Hendri Zainuddin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Hanura Sumsel yang baru.
Sedangkan posisi Plt Sekretaris DPD Partai Hanura Sumsel dijabat oleh Abrar Amin.
“Saya cuma menjalankan amanat dari DPP Hanura sebagai Plt. Secara pribadi, saya siap saja. Jabatan sementara ini untuk membuat lingkungan DPD Hanura Sumsel lebih kondusif, dan tidak terlalu terkejut dengan pemberitaan ini,” ungkapnya.
Dalam surat tersebut, ditulis tugas Plt Ketua DPD Partai Hanura Sumsel bisa menjalankan tugas mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Patai Hanura.
Musdabub ini bisa digelar paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan SK pemberhentian tersebut.
Penetapan SK pemberhentian ini, secara otomatis SK pengangkatan Mularis Djahri dan Zakaria Abas di tangga 19 Januari 2016 digugurkan.
Sementara, jabatan petinggi DPD Partai Hanura Sumsel lainnya masih tetap berlaku.
SK pemberhentian Mularis Djahri dan Zakaria Abas akan diberikan oleh DPP Partai Hanura Sumsel pada hari Senin, 15 Januari 2018.
Hingga berita ini diturunkan, Mularis Djahri sulit dihubungi. Nomor teleponnya juga tidak diaktifkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini :