Massa Desak Pansus Pilkada Papua Dibubarkan

Pansus yang dibentuk oleh DPR Papua justru menghambat proses tahapan Pilgub Papua.

oleh Katharina Janur diperbarui 11 Feb 2018, 07:01 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2018, 07:01 WIB
Papua
Aksi penolakan Pansus Pilgub DPR Papua. (Liputan6.com / Katharina Janur / Solidaritas Peduli Papua)

Liputan6.com, Jayapura - Seratusan massa Solidaritas Peduli Pilkada Papua turun ke jalan, mendesak pembubaran Panitia Khusus (Pansus) Pilgub Papua yang dibentuk oleh DPR Papua. Massa mengklaim dengan dibentuknya pansus justru menghambat proses tahapan Pilgub Papua.

Massa juga mendesak KPU segera melanjutkan jadwal tahapan Pilgub Papua, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Koordinator Aksi, Izack Giyai yang membacakan lima poin tuntutan berjanji akan mengawal kasus pilgub Papua sesui jadwal. KPU pun diminta menyerahkan berkas bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua kepada MRP, untuk dilakukan verifikasi keaslian orang asli Papua.

Massa mengancam akan melaporkan KPU Papua ke DKPP, karena terindikasi menyalahi aturan yang telah ditetapkan. "Jika pada 12 Februari 2018 belum ada pengumuman peserta pilgub Papua oleh KPU, maka kami akan melaporkan KPU kepada DKPP, karena terindikasi menyalahi aturan," jelasnya.

Ketua Pansus Pilgub DPR Papua, Thomas Sondegau meyakinkan bahwa pansus yang dipimpinnya tidak ada unsur kepentingan politik dan tak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pasangan calon.

"Kedua pasangan calon adalah putra terbaik Papua. Kami hanya menjalankan amanat UU Otsus no 21/2001. Dalam prosesnya kami menjamin pencoblosan Pilkada Gubernur Papua tetap dilakukan pada 27 Juni 2018," kata Thomas, Jumat (9/2/2018).

Pansus Pilgub Papua Tak Sesuai Aturan

Papua
Tahanan di Lapas Abepura ikut menyalurkan hak pilihnya. (Liputan6.com / Katharina Janur)

Pansus Pilgub yang dibentuk DPR Papua, dalam rangka Pilkada Gubernur 2018, dinilai bekerja melampaui kewenangannya. Hal ini mengakibatkan proses tahapan Pilkada Papua terganggu. Harusnya dokumen bakal calon gubernur dan wakil gubernur diserahkan oleh KPU dan langsung diserahkan ke Majelis Rakyat Papua (MRP), untuk diteliti dan diverifikasi soal keabsahan orang asli Papua. Tapi, sampai saat ini berkasnya masih tersimpan di Pansus.

Ketua Solidaritas Peduli Pilgub Papua, Chogoyanak Isak Giay di Jayapura, Jumat (9/2/2018) menyebutkan KPU telah menyerahkan berkas bakal calon gubernur dan wakil gubernur ke DPR Papua pada 12 Januari 2018. Dalam jadwal KPU,  MRP hanya membutuhkan waktu selama 7 hari untuk dilakukan penelitian bakal calon adalah orang asli Papua. Namun sampai saat ini, berkas tersebut masih berada di Pansus DPR Papua.

Ketua DPR Papua Yunus Wonda mengaku belum menyerahkan dokumen ke MRP, karena dokumen yang diterima dari KPUD belum lengkap. KPU hanya menyerahkan daftar riwayat hidup ke pansus, tanpa dilengkapi dengan berkas lainnya, seperti ijasah dan dokumen lainnya.

KPU Papua menjadwalkan pengumuman calon gubernur dan wakil gubernur yang dinyatakan lolos dan bisa mengikuti Pilgub 2018, pada 12 Februari 2018. Tapi, sampai saat ini hasil penelitian dari MRP terkait keaslian bakal calon sebagai orang Papua pun belum dilakukan.

Dalam Pilgub Papua, MRP sebagai lembaga kultural orang asli Papua berhak untuk melakukan penelitian terhadap keaslian orang Papua, sesuai dengan Pasal 12 (a) UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, bahwa yang dipilih menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah warga negara Indonesia dengan syarat orang asli Papua. Pada pasal 20 (a) dituliskan tugas dan wewenang MRP adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan DPR Papua.

Ketua MRP Matius Murib menyebutkan tugas MRP, selain meneliti berkas, juga dilakukan wawancara langsung dengan bakal calon dan akan ke kampung tempat kelahiran bakal calon, untuk memastikan kampung asal para bakal calon tersebut.

Dalam verifikasi orang asli Papua, MRP akan meminta bakal calon untuk berpidato dalam bahasa daerahnya masing-masing, serta memberitahukan silsilah keturunannya.

 

Penetapan Calon Gubernur Papua

Papua
Tanda tangan dukungan Pilkada damai Papua. (Liputan6.com / Katharina Janur)

Melalui surat supervisinya tertanggal 6 Februari 2018, KPU Pusat memberikan waktu ke KPU Papua, untuk menunda pengumuman calon gubernur dan wakil gubernur yang dinyatakan lolos. Asalkan tidak mengganggu pemungutan suara tanggal 27 Juli 2018.

Dalam hasil pertemuan tersebut, KPU Papua ditugaskan menyerahkan kembali berkas bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua ke Pansus DPR Papua dan tembusan ke MRP.

Ketua KPU Papua, Adam Arisoi pun geram dengan adanya Pansus Pilgub bentukan DPR Papua yang sengaja mengulur waktu dalam memberikan rekomendasi berkas paslon kepada MRP.

"Bagi pihak yang sengaja mengulur waktu yang telah ditetapkan KPU, maka kami proses hukum. Sebab yang berhak menyelenggarakan pilkada adalah KPU bukan DPRP," ujar Adam.

KPU Papua berjanji mengumumkan penetapan status bakal calon menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2018-2023 pada 12 Februari 2018, sesuai jadwal nasional. "Ini solusi terakhir ke DPRP dan kami tidak kompromi lagi, tetap mengikuti tahap pilkada." kata Adam.

Divisi Hukum KPU Papua Tarwinto menyebutkan karena MRP akan membutuhkan waktu dalam melakukan verifikasi, ada kemungkinan besar  KPU Papua menunda pengumuman calon gubernur dan wakil gubernur yang lolos, tapi harus tetap memperhatikan pelaksanaan pemungutan suara serentak 27 Juli 2018.

Surat supervisi KPU Pusat yang ditandatangani Ketua KPU Pusat Arief Budiman, sebagai tindaklanjut hasil koordinasi KPU dengan Kementrian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua pada 31 Januari 2018 lalu. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya