Bawaslu Panggil Ulang PSI Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Munculnya dugaan iklan tersebut dikarenakan, PSI muncul di sejumlah media cetak nasional dan daerah pada tanggal 23 April 2018 dengan menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 01 Mei 2018, 09:38 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2018, 09:38 WIB
Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Liputan6.com/Nanda Perdana)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Liputan6.com/Nanda Perdana)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) batal meminta klarifikasi kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas dugaan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal. Alhasil, pemanggilan ulang akan segera dilayangkan.

"Kami akan jadwalkan ulang pemanghilan pada 2 atau 3 Mei 2018," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).

Munculnya dugaan iklan tersebut dikarenakan, partai yang dipimpin oleh Grace Natalie itu muncul di sejumlah media cetak nasional dan daerah pada tanggal 23 April 2018 dengan menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu.

Selain itu, ditampilkan juga di dalamnya foto Jokowi, serta hasil survei partai dengan judul 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo' yang berisi nama dan foto calon cawapres juga calon menteri periode 2019-2024.

"Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan PSI, khususnya masalah penanyangan iklan yang kabinet menurut PSI tersebut," ujar Anggota Bawaslu lainnya, Rahmat Bagja, ketika ditemui lebih dahulu, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).

Menurut Bagja, temuan yang mengindikasikan adanya pelanggaran ini perlu untuk diperdalam, salah satunya agar tujuan dari iklan tersebut dapat diketahui. Karenanya, Bawaslu ingin meminta klarifikasi PSI atas hasil temuan itu.

"Ini sudah dipantau teman-teman jadi ini temuan, dan akan diperdalam, diundang untuk di klarifikasi. Yang jelas ini masuk indikasi pelanggaran," kata Rahmat.

Berdasarkan undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, kampanye Pemilu pada tahun 2019 baru akan dimulai pada 23 September 2018. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 276., kampanye baru akan dilaksanakan selama 21 hari, yang akan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya