Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, Johnny G Plate menjelaskan, ada tiga program yang akan ditawarkan masyarakat di Pilpres 2019. Tiga program tersebut yaitu infrastruktur fisik, infrastruktur sosial, dan infrastruktur perlindungan sosial.
"Pasti program yang diprioritaskan terkait dengan kontinuitas pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh Jokowi saat ini, khususnya infrastruktur fisik, sosial dan perlindungan sosial," kata Johnny G Plate di Posko Cemara, Senin 24 September 2018.
Saat ini pihaknya kata dia masih menggodok tiga program tersebut serta program lainnya. Setelah itu, kata dia pihaknya bersama Jokowi-Ma'ruf Amin akan menyampaikan program tersebut kepada masyarakat pada saat kampanye.
Advertisement
"Detailnya ada di sana. Nanti kalau saya sampaikan sekarang ini, nggak ada kejutan lagi," kata Johnny.
Johnny juga menjelaskan Jokowi-Ma'ruf akan terus mengusung konsep blusukan agar program-program tersebut bisa terus disampaikan serta didiskusikan kepada masyarakat. Ada beberapa strategi yang mereka gunakan yaitu micro campaign, micro targeting, dan canvassing.
"Di rumah-rumah, di kampung-kampung, di desa-desa tentu. Tidak oleh Pak Jokowi sendiri, temasuk di dalamnya para caleg yang tersebar di seluruh penjuru pelosok sampai dikampung dan desa," ungkap Johnny.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Soal Pelanggaran HAM
Selain itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin Arsul Sani menegaskan, dalam Nawacita Jokowi-Ma'ruf, masih menyoroti persoalan HAM. Namun implementasinya berbeda karena realitas yang cukup sulit untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Katakanlah kita menyelesaikan HAM masa lalu, jangankan yang paling deket, yang paling muda itu kan 98, kalau kita tarik ke misalnya kasus Tanjung Priok apalagi sampai 65, ketika dikatakan tekanannya atau yang paling dipahami masyarakat itu proses hukum, sedangkan proses hukumnya itu secara objektif sulit dilaksanakan masa itu kita paksakan terus," ujar Arsul.
Sekjen PPP ini memaparkan, untuk menuntaskan kasus HAM masa lalu sulit jika lewat pendekatan hukum atau Yudisial. Sebab banyak pihak yang diduga terlibat sudah sepuh dan sudah meninggal sehingga sulit diselidiki. Sehingga sebaiknya, kata dia, lewat rekonsiliasi atau proses non Yudisial.
"Kalau terus itu dipaksakan, proses hukum itu kan begini, bisa kemudian menghasilkan katakanlah hukuman bisa juga bebas, kalau alat buktinya tidak cukup. Kenapa kok tidak misalnya alternatif rekonsiliasi dengan cara yang lain," tuturnya.
Legislator komisi III DPR RI ini menjelaskan, secara garis besar narasi Nawacita jilid II Jokowi soal hukum dan HAM tidak berubah. Namun praktik penyelesaian kasusnya yang berbeda. Maka dari itu penuntasan HAM belum dicantumkan dalam visi misi Jokowi-KH Ma'ruf Amin.
"Berubah itu menurut saya aksi implementasinya saja berubah, tapi kalau narasi besarnya kan enggak, misalnya kan menyelesaikan pelanggaran HAM masalalu sekarang dengan baik dengan cara yudisial atau nonyudisial, kan itu saja, bentuk nonyudisial nya apa nanti kita lihat model modelnya seperti apa," paparnya.
Dilansir dari situs PresidenRI.co.id, dalam Nawacita 2014 lalu disebutkan bahwa Jokowi-JK berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti: Kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1965.
Sementara, ini isi misi yang digalakkan Jokowi pada Pilpres 2019:
1. Peningkatan kualitas manusia Indonesia.
2. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing.
3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan.
4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan.
5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa.
6. Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga.
8. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
9. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan
Reporter: Muhammad Genantan Saputra, Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement