Rekapitulasi Nasional: Jokowi-Ma’ruf Amin Unggul di Kalimantan Utara

Rapat pleno rekapitulasi suara dipimpin komisioner KPU, Ilham Saputra.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2019, 16:04 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2019, 16:04 WIB
KPU Masih Rekap Hasil Perolehan Suara Dari Luar Negeri
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra (kiri) memimpin rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, Jakarta, Rabu (7/5/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 tingkat nasional Provinsi Kalimantan Utara. Rapat pleno dipimpin langsung Komisioner KPU Ilham Saputra. 

Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul 142.077 suara dari rivalnya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Paslon 01 memperoleh suara 248.239, paslon 02 106.162," kata perwakilan KPU Provinsi Kalimantan Utara saat membacakan perolehan suara Pilpres di kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2019). 

"Ditetapkan di Tanjung Selor tanggal 8 bulan Mei 2019. Ketua dan seluruh anggota bertandatangan, saksi masing-masing TKN 01 dan BPN 02 bertanda tangan," imbuhnya.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul dengan perolehan 248.239 suara. Sementara rivalnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendulang 106.162 suara. 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rincian Suara

KPU DKI Jakarta
Anggota KPU DKI Jakarta saat rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Kamis (9/5/2019). Proses rekapitulasi akan dilakukan hingga 12 Mei 2019. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Berikut ini rincian rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 di Provinsi Kalimantan Utara:

Pasangan capres-cawapres 01: 248.239

Pasangan capres-cawapres 02: 106.162

Jumlah suara sah: 354.401

Jumlah suara tidak sah: 4.840

Jumlah seluruh suara sah dan tidak : 359.241.

Sebagai informasi, pasangan capres dan cawapres terpilih pada Pemilu 2019, nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara manual dan berjenjang.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut dimulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara atau TPS sejak 17-18 April, tingkat kecamatan 18 April-4 Mei, tingkat kabupaten/kota 22 April-7 Mei, tingkat provinsi 22 April-12 Mei, dan tingkat nasional mulai 25 April-22 Mei.

 

Reporter: Titin Suprihatin

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya