PDIP Sepakat Calon Kepala Daerah Tes Covid-19

Djarot mengatakan, secara berkala PDIP juga melakukan swab test dan rapid test di kantor.

oleh Yopi Makdori diperbarui 27 Agu 2020, 07:43 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2020, 07:32 WIB
Djarot Saiful Hidayat
Pembina Bara Baja Djarot Saiful Hidayat saat wawancara di kantor KLY, Jakarta, Rabu (19/9). Djarot adalah politisi PDI Perjuangan yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat menyatakan, pihaknya sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengusulkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Melalui revisi itu, KPU mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 menjalani pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) Covid-19.

"Kami sangat mendukung, sangat setuju usulan dari KPU. Seluruh kandidat itu, bukan hanya di rapid, tapi swab test," kata Djarot dalam konferensi pers usai sekolah cakada PDIP gelombang II, Rabu 26 Agustus 2020.

Menurut Anggota Komisi II DPR itu, PDIP juga melakukan hal yang sama di kantornya.

"Bahkan secara berkala, PDI Perjuangan di kantor juga melakukan swab test dan rapid test," ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Revisi PKPU

Peluncuran Gerakan Klik Serentak
Ketua KPU, Arief Budiman (kanan) menghadiri acara peluncuran Gerakan Klik Serentak (GKS) di kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/7/2020). KPU meluncurkan GKS sebagai tanda dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Melalui revisi itu, KPU mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 menjalani pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) Covid-19.

"Kita usulkan kepada pemerintah dan DPR untuk bisa dimasukkan yaitu setiap bakal pasangan calon sebelum nanti dilakukan pemeriksaan kesehatannya mereka harus melakukan swab test," ujar Ketua KPU R, Arief Budiman dalam acara Kabar Terkini Pilkada Serentak di Masa Pandemi di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).

Dia menjelaskan, usulan mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 menjalani tes usap Covid-19 ini berdasarkan masukan anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota hingga KPU RI. Setelah menampung masukan tersebut, KPU RI berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Arief mengatakan, usulan tersebut bertujuan untuk memastikan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 bebas dari Covid-19.

"Jadi harus dipastikan mereka tidak terpapar Covid-19," ucap dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya