Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan ada 141 bakal pasangan calon (bapaslon) yang diduga melanggar aturan protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka diduga melanggar aturan lantaran membawa massa yang banyak saat mendaftar.
"Mereka diduga melanggar PKPU (Peraturan PKU) karena PKPU secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi Covid-19," tulis Fritz dalam keterangan pers diterima, Senin (7/9/2020).
Advertisement
Menurut dia, bila dugaan pelanggaran itu valid, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak lain seperti kepolisian untuk menindaklajutinya. Hal ini sesuai dengan perundangan yang berlaku saat ini.
"Ini sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/ 2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat," tegas dia.
"Untuk itu, Bawaslu Provinsi/Kabupaten Kota meneruskan temuan atau laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang sesuai Pasal 28 (1) e dan Pasal 33 e UU 6/2020," imbuh Fritz.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Beri Teguran
Fritz mengaku, saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru sekedar memberi teguran. Teguran ini diberikan sebagai saran dan perbaikan.
"Kami mengingatkan karena sudah menjadi kewajiban setiap orang untuk mencegah penyebaran Covid-19," dia menandasi.
Advertisement