Khofifah: Dengan Virtual Tetap Bisa Bertemu dan Kampanye Pilkada

Tahapan kampanye Pilkada serentak lanjutan tahun 2020 resmi dimulai 26 September dan akan berakhir pada 5 Desember.

oleh Mevi Linawati diperbarui 27 Sep 2020, 08:30 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2020, 08:18 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyarankan para kandidat memanfaatkan ruang-ruang virtual untuk kampanye sekaligus mengajak masyarakat memilih pada Pilkada 2020.

"Meski tidak bertatap muka, tapi dengan virtual tetap bisa bertemu dan berkampanye," ujar dia di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu 26 September 2020, seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, cara tersebut dapat meminimalisasi konsentrasi massa pendukung calon sehingga dapat menekan laju penyebaran Covid-19.

Dia berharap, agar tak sampai timbul klaster Pilkada, terutama di wilayah setempat. "Jika disiplin protokol kesehatan dikesampingkan, saya khawatir kurva pandemi di Jatim akan naik," ucap mantan Menteri Sosial tersebut.

Khofifah menegaskan, tidak ada pilihan lagi selain benar-benar menaati protokol kesehatan selama kampanye. Aturan itu, lanjut dia, berlaku bagi seluruh calon kepala daerah, partai politik, tokoh masyarakat, pendukung, simpatisan, serta pemilih

"Protokol kesehatan menjadi syarat wajib. Kapolri telah mengeluarkan maklumat terkait hal ini. Mohon untuk dipatuhi dan dilaksanakan selama kampanye," kata dia.

Tahapan kampanye Pilkada serentak lanjutan tahun 2020 resmi dimulai 26 September dan akan berakhir pada 5 Desember.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPU Larang Kampanye Konvensional

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kegiatan kampanye konvensional, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

KPU melarang partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan pihak lain untuk melaksanakan kampanye yang biasa dilakukan pada kondisi normal, mulai dari rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah hingga peringatan hari ulang tahun parpol.

Bagi pasangan calon kepala daerah yang melanggar ketentuan kampanye tersebut, sanksi akan diberikan mulai dari peringatan tertulis hingga pembubaran kegiatan kampanye.

Sementara itu, pada Pilkada 9 Desember 2020, sebanyak 19 kabupaten/kota akan menggelar Pilkada serentak lanjutan di Jatim yakni Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Gresik, Jember, Lamongan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya