Pilkada Bandung, KPU Dorong 3 Paslon Kampanye Secara Daring

Bentuk pelaksanaan kampanye pilkada yang mengundang kerumunan sudah tidak lagi diperkenankan berdasarkan PKPU karena faktor pandemi COVID-19 yang belum usai.

oleh Maria Flora diperbarui 28 Sep 2020, 09:50 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2020, 09:50 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mendorong ketiga pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020 untuk melakukan kampanye secara daring. 

Ketiga paslon tersebut yakni pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, Yena Iskandar-Atep, dan Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, peraturan tersebut sudah terangkum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6, PKPU Nomor 10, dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang tahapan Pilkada 2020. 

"Jadi kesimpulannya kami mendorong mereka kampanye melalui daring untuk yang masa kampanye sendiri," kata Agus saat dihubungi di Bandung, Minggu, 27 September 2020 dilansir Antara. 

Pasalnya, kata Agus, bentuk pelaksanaan kampanye pilkada yang mengundang kerumunan sudah tidak lagi diperkenankan berdasarkan PKPU karena faktor pandemi COVID-19 yang belum usai.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kampanye Tidak Mengundang Kerumunan Massa

Meski begitu kampanye secara tatap muka masih bisa dilakukan, namun pertemuan digelar secara terbatas. Dimana hanya boleh dihadiri total 50 orang. 

"Tidak ada lagi (kampanye) yang mengundang kerumunan massa banyak di tempat umum. Kecuali kalau rapat umumnya melalui daring," katanya. 

Menurutnya, pihak KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung bakal terus mengawasi ketiga paslon dalam tahap kampanye ini.

Proses kampanye ketiga paslon dalam Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020 ini sudah mulai dibuka pada 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang. 

"Kaitannya kampanye itu mereka memberitahukan ke polres, nanti polres mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). KPU sifatnya mendapat pemberitahuan, bukan memberi izin," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya