Daftar Kekayaan Cabup-Cawabup Pilkada Kabupaten Bandung

KPU Kabupaten Bandung telah menerbitkan LHKPN pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 26 Okt 2020, 16:10 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2020, 16:10 WIB
Nomor Urut Pilkada Kabupaten Bandung
Para pasangan calon Pilkada Kabupaten Bandung sah mendapatkan nomor urut. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung telah menerbitkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Seperti diketahui, ada tiga pasangan calon yang bertarung memperebutkan kursi orang nomor satu di Kabupaten Bandung. Ketiga paslon yakni nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi, nomor urut 2 Yena Iskandar Masoem-Atep, dan nomor urut 2 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.

Calon bupati Yena Iskandar Masoem tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 29.889.951.000. Yena, berpasangan dengan cawabup Atep. Cawabup yang juga mantan pemain Persib Bandung itu sendiri memiliki kekayaan senilai Rp 2.865.000.000.

Di urutan kedua cabup yang memiliki kekayaan terbesar di Pilkada Bandung ialah Kurnia Agustina dengan nilai harta Rp 10.523.502.092. Kurnia yang berpasangan dengan Usman Sayogi memiliki harta sebesar Rp 7.000.509.766.

Sedangkan, cabup lainnya Dadang Supriatna memiliki harta senilai Rp 8.924.950.000. Dadang yang berpasangan dengan cawabup Sahrul Gunawan mengantongi harta senilai Rp 22.432.609.458.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bandung H. Supriatna menuturkan, LHKPN itu berdasarkan hasil penelitian atau klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Rincian dan jumlah harta kekayaan pasangan calon berasal dari data dan informasi yang diisi kemudian dikirimkan oleh masing-masing pasangan calon," katanya, Senin (26/10/2020).

Pelaksanaan LHKPN itu sesuai dengan ketentuan pasal 74 Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU kabupaten/kota memfasilitasi pengumuman laporan harta kekayaan pasangan calon paling lambat dua hari sebelum hari pengumuman suara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Harus Lapor LHKPN

Supriatna mengatakan, memang ada tahapan bahwa masing-masing pasangan calon harus melaporkan harta kekayaan jelang Pilkada Bandung 9 Desember 2020 mendatang.

"Tahapan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ke laman KPK, hasilnya dilaporkan ke KPU oleh masing-masing pasangan calon," ujarnya.

Pada LHKPN itu, yang dilaporkan mulai dari harta bergerak dan tidak bergerak. Harta bergerak, di antaranya kendaraan, tak bergerak berupa tanah, deposito atau tabungan, bangunan, dan aset lainnya atau perusahaan.

"Pentingnya laporan harta kekayaan itu, selain untuk bahan evaluasi kedepan, juga akan mengetahui, jumlah harta kekayaan dari awal sampai kalau pasangan calon itu terpilih hingga berakhir masa jabatannya itu," kata Supriatna.

Pilkada Kabupaten Bandung bakal diikuti sekitar 2,3 juta pemilih pada 9 Desember nanti. Saat ini, ketiga paslon masih terus berkampanye guna meraih suara masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya