Tangani Sengketa Pilkada 2020, Kediaman Hakim MK Diamankan Aparat Kepolisian

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari proses penjagaan situasi Kamtibmas selama pentahapan Pilkada 2020.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Jan 2021, 08:05 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2021, 08:04 WIB
20150806-Latihan-Pengamanan-Pilkada-2015-Jakarta-Polda-Metro-Jaya
Polda Metro Jaya melakukan simulasi pengamanan pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2015). Ratusan anggota kepolisian dikerahkan dalam simulasi pengamanan pasca pemungutan suara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Polri menyiapkan pengamanan terhadap sejumlah objek yang terkait dengan Mahkamah Konstitusi (MK) selama persidangan sengketa Pilkada 2020. Termasuk untuk kediaman para hakim dan keluarganya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari proses penjagaan situasi Kamtibmas selama pentahapan Pilkada 2020.

"Termasuk tahapan sengketa di MK. Oleh karena itu, bagaimana polisi bisa menjamin proses di MK bisa berjalan baik, maka Polri mengambil langkah koordinasi dengan MK," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Rusdi menyatakan, pengamanan tersebut demi menjamin para hakim yang menangani sengketa Pilkada 2020 dapat menjalankan tugasnya dengan tenang. Tanpa adanya gangguan atau pun intervensi yang berujung pada gangguan Kamtibmas.

"Sehingga kami koordinasi pengamanan di objek-objek tertentu. Ada MK sendiri, lembaga pendidikan MK, rumah pegawai MK, sampai rumah hakim dan keluarga. Polri menjamin keamanan pihak MK sehingga bisa menjalankan tugasnya sebaik-baiknya," kata Rusdi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jadwal Sidang Gugatan Pilkada 2020

Sejauh ini, tercatat Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 135 gugatan hasil Pilkada 2020. Dengan rincian tujuh gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub), 114 gugatan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup), dan 14 gugatan hasil pemilihan Wali Kota (Pilwalkot).

Ratusan gugatan yang diajukan itu nantinya akan dicatat pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 18 Januari 2021.

Selanjutnya pada 18 Januari hingga 19 Januari, MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada KPU dan Bawaslu masing-masing daerah yang digugat.

Pada 18 Januari hingga 20 Januari 2021, pasangan calon pemenang pilkada di daerah yang digugat ke MK diberikan kesempatan mengajukan diri sebagai pihak terkait.

Sementara, sidang gugatan Pilkada 2020 akan dimulai pada 26 Januari hingga 29 Januari 2021, sedangkan putusan hasil gugatan Pilkada 2020 digelar pada 19 Maret hingga 24 Maret 2021.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya