Laporkan Dugaan Politik Uang, Minta MK Batalkan Hasil Rekapitulasi KPU Banjarmasin

Sulaiman mengaku pihaknya bakal menyampaikan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon saat sidang pemeriksaan persidangan di MK pada Senin (1/2/2020) hari ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Feb 2021, 10:36 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2021, 10:12 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin Ananda-Mushaffa Zakir, melalui kuasa hukumnya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Kota Banjarmasin.

Pengacara pasangan Ananda-Mushaffa, Sulaiman Sembiring, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Kota Banjarmasin yang hasilnya terbukti terjadi politik uang.

Sulaiman menduga terjadi politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilkada Kota Banjarmasin 2020.

Sulaiman mengaku pihaknya bakal menyampaikan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon saat sidang pemeriksaan persidangan di MK pada Senin (1/2/2020) hari ini.

Sulaiman juga menyayangkan hasil keputusan Bawaslu Kota Banjarmasin yang membuktikan adanya politik uang ternyata tidak menjadi dasar bagi lembaga penyelenggara pemilu mendiskualifikasi hasil pikada setempat.

Bawaslu hanya menjerat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni lurah dan kepala sekolah dasar negeri yang terbukti terlibat politik uang sebagai salah satu tim pemenangan pasangan calon.

"Kami meyakini Majelis Hakim MK merupakan orang-orang terpilih dan sangat professional dan melihat berbagai fakta-fakta pelanggaran Pilkada Banjarmasin dari hal yang substantif seperti politik uang," ujar Sulaiman seperti dilansir dari Antara. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Siap Hadapi Gugatan

[Bintang] Jangan Cuma Mikirin Hari Libur, Ini Alasan Mengapa Kamu Harus Ikut Pilkada 27 Juni
Setelah libur Lebaran agak-agaknya aroma liburan sudah mulai tercium. Katanya Pilkada 27 Juni jadi hari libur lho. (Ilustrasi: Liputan6.com/Yoshiro)

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin nomor urut 4, Ananda-Mushaffa Zakir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia memastikan KPU Kota Banjarmasin menghormati pihak Ananda-Mushaffa yang menggugat hasil Pilkada Kota Banjarmasin pada 9 Desember 2020.

Sebagaimana diketahui, KPU Kota Banjarmasin sudah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Banjarmasin, dengan suara terbanyak diraih pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin nomor urut 2, Ibnu Sina-Arifin Noor sebanyak 90.980 suara.

Sementara pasangan calon wali kota dan wakil wali jota Banjarmasin nomor urut 4, Ananda-Mushaffa Zakir meraih terbanyak kedua dengan total sebanyak 74.154 suara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya