Akademisi: Alasan Bawaslu Tunda Pilkada Serentak 2024 Tidak Kuat

Alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan penundaan pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak 2024 tidak kuat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Jul 2023, 13:34 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2023, 13:33 WIB
KPU Tetapkan DPT Pilkada Indramayu 1,3 Juta Pemilih
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com / Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (FISIP Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sabiq menilai, alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan penundaan pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak 2024 tidak kuat.

"Alasan penundaan pilkada tidak kuat. Kekhawatiran terhadap masalah keamanan berlebihan," ujar Sabiq dilansir dari Antara, Sabtu (15/7/2023).

Padahal, kata dia, sejauh ini pelaksanaan Pilkada Serentak di berbagai daerah berlangsung aman. Menurut Sabiq, alasan lain yang disampaikan Bawaslu RI seperti hoaks, ujaran kebencian, dan praktik politik uang pun tidak relevan.

"Apa ada jaminan kalau pilkada ditunda, praktik-praktik itu bisa dieliminasi," tambah Sabiq.

Sabiq mengatakan, jika kerja ataupun sinergi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI belum optimal, solusinya adalah perbaikan kinerja, bukan penundaan Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengusulkan Pemerintah dan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.

"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (Pilkada) karena ini pertama kali serentak," ujar Bagja dilansir dari Antara, Jumat 14 Juli 2023.

Lebih lanjut, dia mencontohkan apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain karena daerah lain juga tengah menyelenggarakan Pilkada.

"Kalau sebelumnya, misalnya, pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, bisa ada pengerahan dari Polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024, tentu sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa," ucap Bagja.

Pemerintah Tegaskan Pilkada Serentak 2024 Sesuai Jadwal

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan bahwa pelaksaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 digelar pada 27 November 2024. Hal ini disampaikan Juri menanggapi pertanyaan soal adanya opsi penundaan Pilkada Serentak 2024.

"Pemerintah tetap sesuai dengan skenario UU, bahwa Pilkada dilaksankan November 2024," ujar Juri kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Dia memahami adanya berbagai kerumitan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, yang berdekatan dengan Pilpres dan Pileg.

Namun, Juri meminta penyelenggara Pemilu yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk fokus melakukan penyesuaian tahapan Pemilu dan Pilkada.

"Meskipun memahami ada kerumitan, Penyelenggara pemilu diminta fokus melakukan penyesuaian-penyesuaian tahapan-tahapan, mengatur sumber daya untuk mengatasi jadwal Pemilu dan Pilkada yang tumpang tindih," tegas Juri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya