Simak Jadwal Lengkap Pendaftaran Capres-Cawapres Versi PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Okt 2023, 13:18 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2023, 13:18 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Tanggal penetapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut pada 9 Oktober 2023, sedangkan tanggal perundangan pada 13 Oktober 2023 dengan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Pada Bab I memuat peraturan terkait Ketentuan Umum terdiri dari dua pasal. Lalu Bab II terkait Tahapan Pencalonan, Bab III terkait Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon, serta Bab IV terkait Pendaftaran Pasangan Calon.

Kemudian Bab V terkait Verifikasi Bakal Calon, Bab VI terkait Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon, Bab VII terkait Perpanjangan Pendaftaran, serta Bab VIII terkait Penggantian Calon.

Selanjutnya Bab IX terkait Sistem Informasi Pencalonan, Bab X terkait Penyelenggaraan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Keadaan Bencana, Bab XI Pedoman Teknis, serta Bab XII Pedoman Penutup.

Dalam aturannya, KPU menyatakan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) adalah 40 tahun.

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," tulis bagian persyaratan pencalonan pasal 13 huruf q PKPU 19/2023, seperti dilihat merdeka.com, Minggu (15/10/2023).

Selain itu, pada poin p disebutkan pasangan capres-cawapres tidak pernah dipenjara.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih," sebut poin p.

Dalam lampiran PKPU tersebut juga memuat Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jadwal Lengkap Kegiatan Tahapan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Berikut jadwal lengkapnya dihimpun Liputan6.com dari PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dari laman www.jdih.kpu.go.id:

1. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

a). Pengumuman Pendaftaran: Senin 16 Oktober 2023 sampai Rabu 18 Oktober 2023

b). Pendaftaran Bakal Pasangan Calon: Kamis 19 Oktober 2023 sampai Rabu 25 Oktober 2023

c). Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon: Kamis 19 Oktober 2023 sampai Jumat 27 Oktober 2023

2. Verifikasi Bakal Pasangan Calon

a). Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon: Kamis 19 Oktober 2023 sampai Sabtu 28 Oktober 2023

b). Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon: Senin 23 Oktober 2023 sampai Minggu 29 Oktober 2023

c). Perbaikan dan/atau Proses Melengkapi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon: Rabu 25 Oktober 2023 sampai Selasa 31 Oktober 2023

d). Penyerahan Dokumen Hasil Perbaikan dan/atau Kelengkapan Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon: Kamis 26 Oktober 2023 sampai Rabu 1 November 2023

e). Verifikasi Dokumen Hasil Perbaikan: Kamis 26 Oktober 2023 sampai Kamis 2 November 2023

f). Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Pasangan Calon: Kamis 26 Oktober 2023 sampai Jumat 3 November 2023

3. Pengusulan Penggantian

a). Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti: Kamis 26 Oktober 2023 sampai Rabu 8 November 2023

b). Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Pengganti: Kamis 26 Oktober 2023 sampai Sabtu 11 November 2023

c). Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Pengganti: Kamis 26 Oktober 2023 sampai Minggu 12 November 2023

d). Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Pengganti: Sabtu 11 November 2023 sampai Minggu 12 November 2023

4. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon

a). Penetapan Pasangan Calon: Senin 13 November 2023

b). Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon: Selasa 14 November 2023

5. Putaran Kedua

Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua dalam Hal Salah Satu Calon atau Pasangan Calon Berhalangan Tetap:

- Paling lama 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap

- 3 (tiga) hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan


KPU Siap Revisi PKPU Bila MK Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres

Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

"Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda KPU sebagai pelaksana undang-undang akan melaksanakan putusan tersebut," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis 12 Oktober 2023.

Hasyim menjelaskan, PKPU dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani pihak yang memiliki wewenang, salah satunya KPU RI. Dia mengaku aturan PKPU sendiri telah ditekennya beberapa waktu lalu.

"Saya sebagai ketua KPU hari senin kemarin tanggal 9 Oktober 2023 sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran capres-cawapres. Sekarang proses tinggal menunggu pengundangan oleh kementerian hukum dan HAM," ucap dia.


KPU Tunggu Keputusan MK

Gedung MK
Personil Brimob berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Pemilu 2019 pada, Jumat (14/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Hasyim menyampaikan, kendati putusan MK terkait batas usia mepet dengan waktu pendaftaran capres-cawapres yang sudah ditetapkan, revisi PKPU dipastikan tidak mengubah jadwal dan proses pencalonan capres-cawapres awal yang ada.

"Ya kami nunggu aja kalau ada putusan, nanti kita bicarakan kalau sudah ada putusan. (Revisi PKPU) memungkinkan," ujar dia.

Meski begitu, dia memastikan bahwa saat ini KPU RI masih mematok ketentuan lama terkait batas usia minimal capres-cawapres, yaitu 40 tahun dalam PKPU. Hal ini, kata dia sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Ketentuan (batas usia) masih itu dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pendaftaran bakal calon pasangan calon presiden, cawapres juga ketentuan masih 40 tahun sebagaimana yang dituangkan oleh UU," jelas Hasyim.

Infografis Para Penggugat Batasan Usia Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Para Penggugat Batasan Usia Capres-Cawapres. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya