Anies Sebut Ekspor Pasir Laut Harus Dihentikan

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan akan menghentikan ekspor pasir laut. Menurut Anies, penghentian ekspor laut itu sebagai salah satu kebijakan keberlanjutan tata kelola kelautan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Des 2023, 11:48 WIB
Diterbitkan 19 Des 2023, 11:47 WIB
Bakal calon presiden Anies Baswedan usai menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Bakal calon presiden Anies Baswedan usai menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyebut, kebijakan ekspor pasir laut harus dihentikan. Menurut Anies, penghentian ekspor laut itu sebagai salah satu kebijakan keberlanjutan tata kelola kelautan.

"Adapun untuk keberlanjutan tata koala kelautan adalah tindakan yang tegas atas aktivitas yang ilegal and regulated dan unreportir di laut kita dan menghentikan eksploitasi laut kita yang merusak, termasuk ekspor pasir laut kemudian kebijakan pungutan kuota dan lain-lain," ujar Anies dalam Dialog dan Penyampaian Visi Kedaulatan Agromaritim untuk Indonesia Emas 2045 yang digelar IPB di Bogor, Jawa Barat, dikutip dari merdeka.com, Selasa (19/12/2023).

Selain itu, kata Anies, kebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antarpulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.

"Ketiga keterhubungan antar pulau pelabuhan integrasi dengan infrastruktur darat kemudian kita harus meningkatkan konektivitas dan intensitas transportasi laut dan sistem logistik yang efisien dan terintegrasi," ujar Anies.

Anies bercerita keberhasilannya memperbaiki ketimpangan di Jakarta. Satu di antaranya dengan membangun konektivitas air bersih. Bahkan air bersih di Kepulauan Seribu bisa dibangun.

"Bahkan air bersih di Kepulauan seribu drinkable water jadi kami yang di daratan kalah dengan yang di Pulau seribu kenapa? karena ketika membangun air bersih teknologinya sudah lebih murah untuk menggunakan sampai pada drinkable," katanya.

Sebelumnya, ekspor pasir laut dibuka lagi oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Ekspor Pasir Laut Bakal Dibuka Awal 2024, Harganya Masih Dikaji

Sakti Wahyu Trenggono soal Ekspor Pasir Laut
Trenggono bilang nantinya akan ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) sebagai turunan dari PP 26 Tahun 2023. Di dalam aturan tersebut akan diatur pembentukan Tim Kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM lingkungan seperti Walhi hingga Greenpeace. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut seperti ekspor pasir laut ditargetkan dapat beroperasi pada awal 2024.

"Awal tahun lah (2024) harusnya ya," ujar Trenggono dikutip dari Antara, Selasa (28/11/2023).

Ia menuturkan, seusai penyusunan dokumen perencanaan, sosialisasi soal pemanfaatan pasir hasil sedimentasi bakal dimulai. 

“Tinggal nanti begitu selesai (penyusunan dokumen perencanaan) terus kemudian sosialisasi,” ujarnya pula.

Ia mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat berbagai kesiapan menjelang pengelolaan hasil sedimentasi di laut, salah satunya untuk mengejar pemasukan negara. 

Dokumen perencanaan tersebut disusun oleh tim kajian yang terdiri atas KKP, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), akademisi/perguruan tinggi, Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal), Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah (Pemda), hingga lembaga lingkungan. 

Dokumen tersebut, berdasarkan PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada bab II pasal 5 terkait perencanaan, memuat soal sebaran lokasi prioritas, jenis mineral dan volume hasil sedimentasi di laut, prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan, upaya untuk pengendalian hasil sedimentasi. 

Selain itu terdapat rencana pemanfaatan hasil pengerukan sedimentasi serta rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Sementara itu, soal harga yang dipatok untuk penjualan pasir laut baik ekspor maupun memenuhi kebutuhan dalam negeri, KKP bersama tim kajian saat ini masih terus menggodok nominal harga yang tepat. 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26 tahun 2023 soal Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada Pasal 2 menyebutkan, pengelolaan hasil sedimentasi dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. 

Selain itu, pemanfaatan juga dilakukan untuk mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya