Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang mengaku sering menerima laporan dari warga, terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan di masa kampanye Pemilu 2024.
Bahkan, laporan yang kerap masuk lewat telepon dan pesan singkat itu ada yang mengeluhkan, bila ada APK yang sembarangan dipasang di rumah warga.
Baca Juga
“Kalau laporan warga paling (laporannya) hanya berupa WhatsApp dan telpon. Misal, ketika rumahnya ditaro APK seperti apa, kalau saya menyampaikan, kalau hak itu bapaknya. Langsung saja menyopot pribadi itu hak bapak,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh, Kamis (18/1/2024).
Advertisement
Meski demikian, dia juga menyarankan kepada warga yang merasa terganggu dengan pemasangan APK tersebut, alangkah lebih baik dibicarakan terlebih dahulu terhadap calon legislatif (Caleg) yang ingin dipasang.
"Tapi alangkah baik berkoordinasi dengan yang masang atau calegnya tersebut," ungkap Komarulloh.
Sementara, sebanyak 6.707 APK dicopot Bawaslu Kota Tangerang karena banyaknya APK yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun yang dilanggar dalam pemasangan APK itu seperti, rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertenru milik pemerintah, dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
“Dari Kampanye kemarin sampai sekarang dari tanggal 15 Desember sampai 15 Januari, kemarin kita sudah menurunkan APK 6.707 di kota Tangerang,” kata Komarulloh.
Banyak yang Bandel
Meski sudah diturunkan, ternyata masih ada saja kader atau pihak-pihak yang membandel memasang kembali APK di tempat yang dilarang tersebut.
Makanya, selain tidak berhenti mengimbau para Caleg atau kader, Bawaslu bersama Satuan Pramong Praja (PP) akan melakukan penindakan dalam waktu dekat untuk menertibkan lagi APK yang melanggar aturan.
"Nanti dalam waktu dekat kita akan menurunkan lagi di Kota Tangerang," tuturnya.
Advertisement
Bawaslu Banten Tertibkan 42.588 Alat Peraga Kampanye
Sepanjang gelaran Pemilu 2024, Bawaslu Banten telah mencopot 42.588 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Puluhan ribu APK itu di copot karena dipasang dilokasi terlarang, mulai ruas jalan hang tidak diperbolehkan, memasang ditiang listrik hingga memakunya di pohon.
Penertiban APK yang melanggar juga dilakukan secara serentak oleh Bawaslu kabupaten dan kota di Banten hari ini, Rabu, 10 Januari 2024.
"Kami memberikan atensi soal APK yang terpasang di pohon, di paku sedemikian rupa, padahal di PKPU itu ada ketentuannya. APK itu tidak boleh dipasang di taman dan di paku dan pepohonan, kami cabut dan kami turut serta di eksekusi tersebut begitu. Memaku pohon itu menyakiti," ujar Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, dilokasi penertiban APK, Rabu, (10/01/2024).
Bawaslu provinsi maupun kabupaten dan kota di Banten memiliki tantangan tersendiri dalam menertibkan APK. Dimana, setiap diturunkan, tak berapa lama, muncul kembali APK yang baru dipasang.
"Tetapi itu tadi tantangannya, setiap kami tertibkan, besoknya menjamur lagi," jelasnya.