Timnas AMIN Dorong Bawaslu Tindak Lanjuti Putusan DKPP Soal Pelanggaran Etik Ketua KPU

Timnas AMIN turut merespons putusan DKPP yang menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya melanggar etik penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.

oleh Tim News diperbarui 05 Feb 2024, 23:11 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2024, 23:11 WIB
Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar dan Hasyim Asy'ari
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden kepada Ketua KPU KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Pelanggaran terhadap tujuh komisioner KPU ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) 2024.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Iwan Tarigan mendorong agar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dapat menindaklanjuti putusan tersebut.

"Kami sangat menghargai dan menghormati keputusan DKPP yang memutuskan pelanggaran etik terhadap Ketua KPU dan kami dari Timnas AMIN mendukung agar Bawaslu menindaklanjuti hasil keputusan DKPP terhadap Komisioner KPU," kata Iwan dalam keterangannya, Senin (5/2).

Iwan menyebut, keputusan DKPP tersebut menjadi catatan hitam dan buruknya perjalanan demokrasi Indonesia. Ia pun berharap agar hal ini menjadi pelajaran untuk ke depannya agar tidak terulang lagi.

"Patut kami duga bahwa ada skenario-skenario jahat di dalam proses penetapan pasangan Pilpres 2024, sejak mulai skandal di MK yang akhirnya memutuskan ada pelanggaran etik berat kepada Ketua MK dan berlanjut ke KPU," sebutnya.

Menurutnya, hal itu tidak akan terjadi apabila penguasa bisa bersikap secara netral dalam Pemilu 2024.

"Dugaan kami skenario-skenario jahat di MK dan KPU begini harusnya tidak terjadi apabila Presiden Jokowi bersikap negarawan dan netral dan juga menjalankan sumpah jabatan sebagai Presiden Indonesia," ujarnya.

 

DKPP Putuskan 7 Pimpinan KPU Langgar Etik

Logistik Pemilu KPU
Jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) (dari kiri); Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Hasyim Asy’ari (ketua), Yulianto Sudrajat, dan Idham Holik berbincang sebelum menyampaikan keterangan pers tentang logistik Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20//2023). Dalam keterangannya, KPU memastikan pengadaaan logistik pemilu sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta memastikan tidak ada keterlambatan dalam distribusi logistik di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2).

Hasyim tidak sendiri, DKPP juga menyatakan Anggota KPU lainnya, seperti Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz melanggar kode etik serupa dan juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

 

Isi Putusan DKPP

Ilustarasi DKPP
Ilustrasi logo DKPP. Foto (Istimewa)

Begini Isi lengkap putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU melanggar etik:

1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;

2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Yulianto Sudrajat selaku Teradu II dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu V dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada August Mellaz selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu VII dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

5. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Betty Epsilon Idroos selaku Teradu IV dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu II dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

6. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Parsadaan Harahap selaku Teradu V dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu IV dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

7. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Idham Holik selaku Teradu VI dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

8. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Mochammad Afifuddin selaku Teradu VII dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu III dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Perkara Nomor 141-PKEDKPP/XII/2023 selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusanini dibacakan;

9. Memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan

10.Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

 

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com

Infografis KPU Sebut Jokowi Bisa Ajukan Cuti Kampanye ke Diri Sendiri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis KPU Sebut Jokowi Bisa Ajukan Cuti Kampanye ke Diri Sendiri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya