Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus memperbarui hasil hitung suara atau real count Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Berdasarkan data dari situs KPU, pemilu2024.kpu.go.id, hingga Rabu (21/2/2024) pukul 07.00 WIB, suara masuk mencapai 73,33 persen atau 603.693 dari 823.236 TPS di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Berikut perolehan suara sementara tiga pasangan calon peserta Pilpres 2024 dari real count KPU:
Advertisement
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah 24,25 persen atau 24.159.377 suara.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 58,77 persen atau 58.556.422 suara.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md 16,98 persen atau 16.914.775 suara.
Sebagai informasi, hasil yang ada barulah perolehan sementara yang bersumber dari publikasi Form Model C Hasil yang diunggah ke sistem KPU RI. Hasil penghitungan suara di TPS diunggah dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Hasil penghitungan suara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Namun nantinya rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapannya dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU Minta Jajaran Anggotanya Jaga Kemurnian Suara Pemilih
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, saat ini Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Dia meminta, kepada para anggoa penyelenggara Pemilu di setiap provinsi dan kabupaten/kota untuk menjaganya dengan profesional.
"Bagi para anggota KPU provinsi, tolong ini dikoordinasikan disupervisi, dimonitoring secara ketat supaya proses-prosesnya berjalan secara jujur, profesional, transparan dan akuntabel," kata Hasyim saat pelantikan sejumlah anggota KPU Provinsi dan Kab/kota di Kantor KPU RI Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Dia menjelaskan, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU bertugas memfasilitasi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih dan setelah proses pemungutan suara penghitungan suara, KPU juga wajib menjaga kita adalah menjaga keaslian suaranya.
"Jaga kemurnian suara pemilih mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) sampai nanti rekapitulasi tingkat nasional dan penetapan hasil pemilu tingkat nasional," ujar dia.
Khusus untuk KPU provinsi, lanjut Hasyim adalah sebagai pemimpin kepemiluan di tingkat provinsi, jajaran komisionernya harus mampu memimpin kepemiluan di tingkat provinsi masing-masing.
"Kordinasi dengan KPU kabupaten/kota dan juga sekaligus sebagai pihak yang mengkoordinasikan antara KPU pusat dengan KPU kabupaten/kota. Jadi kami berharap kepemimpinan yang efektif adalah dengan keteladanan," tandas Hasyim.
Advertisement