Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, membacakan keberatan saksi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin, atas hasil rekapitulasi suara di Bengkulu.
Rusman mengatakan, saksi Anies-Muhaimin mengaku keberatan karena ada dugaan pejabat memenangkan pasangan tertentu melalui program pemerintah.
Baca Juga
"Dari (catatan) paslon 01 yaitu, satu indikasi pemetaan program pemerintah yang diduga diberikan untuk kemenangan calon tertentu peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Rusman saat sidang pleno rekapitulasi suara nasional di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Advertisement
Rusman melanjutkan, saksi 01 juga keberatan karena ada dugaan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara untuk pemenangan pasangan capres-cawapres dan partai politik tertentu.
Berikutnya, kubu Anies-Muhaimin menganggap KPU melakukan kesalahan ketika mendistribusikan surat suara dan ketika mencatat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), sehingga terjadi perselisihan data statistik di hampir seluruh kabupaten di Bengkulu.
"Meski sudah dilajutkan perbaikan sesuai lokus yang ada, namun menurut hemat kami kejadiaan ini patut diduga kesalahan yang disengaja secara terstruktur sistematis dan masif," kata Rusman membacakan alasan keberatan saksi kubu 01.
Rusman menambahkan, saksi nomor urut 1 pun meminta KPU untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Saksi juga meminta KPU untuk mengevaluasi jajarannya.
"Meminta KPU RI untuk mendiskualifikasi calon nomor urut 02 dan evaluasi kinerja jajaran KPU seusai dengan jenjang dan tingkatannya," ujar Rusman.
Jokowi Dinilai Cawe-cawe Memenangkan Prabowo-Gibran
Selain itu, keberatan juga datang dari saksi pasangan capres-cawapres nomor urut 3. Rusman mengatakan, saksi kubu 03 keberatan atas penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres karena diyakini hasil rekayasa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kubu Ganjar-Mahfud juga meyakini ada pelibatan aparat untuk melakukan intimidasi dan penyalahgunaan bansos untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
"Keberatan atas cawe-cawe Presiden. Presiden tidak netral sehingga memunculkan kekuataan negara dalam memenangkan Prabowo-Gibran," demikian bunyi keberatan kubu 03.
Atas keberatan tersebut, saksi kubu 01 dan 03 diketahui tidak menandatangani formulir D Hasil (dokumen hasil rekapitulasi) tingkat provinsi.
Meski demikian, KPU RI dalam rapat pleno hari ini tetap mengesahkan hasil pilpres 2024 di Bengkulu. Adapun hasilnya Anies-Muhaimin meraih 229.681 suara, Prabowo-Gibran 893.499, dan Ganjar-Mahfud 145.570.
Advertisement
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi
Meski tidak ditandatangani saksi, KPU tetap menyatakan hasil rekapitulasi tetap dapat diterima. Sebab, hasil itu bisa dicocokkan dengan form C hasil yang asli dengan angka yang sama dengan D hasil.
"Iya dong (tetap sah), memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam (alasannya) atau misalnya saksinya memang tidak ada," ujar Komisioner KPU RI August Mellaz saat dikonfirmasi terpisah.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com