Gugat Hasil Pileg ke MK, PKB Minta Hilangnya 1 Suara di Halmahera Utara Dikembalikan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada perolehan kursi DPRD Kabupaten Halmahera Utara di Maluku Utara.

oleh Winda Nelfira diperbarui 30 Apr 2024, 16:35 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2024, 16:35 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Legislatif 2019
Ketua Hakim MK Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arie Hidayat memimpin sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Ada 260 perkara gugatan dari peserta Pileg 2019 yang akan disidangkan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada perolehan kursi DPRD Kabupaten Halmahera Utara di Maluku Utara.

PKB selaku pemohon mendalilkan perbedaan selisih penghitungan suara antara PKB dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. Akibatnya, PKB kehilangan 1 kursi yang seharusnya didapatkan calon legislatif PKB di DPRD Kabupaten Halmahera Utara.

"Terdapat perbedaan selisih perhitungan antara pemohon dengan termohon sehingga merugikan pemohon dengan hilangnya kursi perolehan suara yang seharusnya pemohon dapatkan pada DPRD Kabupaten Halmahera Utara," kata Kuasa Hukum PKB Zulfikran A Bailussy di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024)

PKB mengeklaim, selisih perolehan suara disebabkan adanya pengurangan suara PKB di Kecamatan Kao Teluk sebanyak satu suara. KPU diduga dengan sengaja telah menghilangkan suara caleg nomor urut 3 atas nama Clara Pureng pada Form D Hasil Kabupaten.

Zulfikran menyebut, merujuk ketetapan KPU dari form D Hasil Kabupaten untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil III perolehan suara PKB adalah 2.091 suara. Namun, menurut PKB berdasarkan Formulir C Hasil Plano, Formulir C Hasil Salinan, dan Formulir D Hasil Kecamatan, suara PKB adalah 2.092 suara.

"Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten Halmahera Utara terjadi pengurangan 1 suara pemohon menjadi 2.091," katanya.

 

1 Caleg PKB Peroleh 0 Suara

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Legislatif 2019
Ketua Hakim MK Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) dan Arie Hidayat memimpin sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sidang pendahuluan gugatan Pileg 2019 akan dilaksanakan pada 9-11 Juli 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Zulfikran menerangkan, hilangnya 1 suara pemohon terjadi di TPS 2 Desa Dum-dum, kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara. Hal ini, menyebabkan satu caleg PKB atas nama Clara Pureng memperoleh 0 suara berdasarkan form D Hasil di Kabupaten Halmahera Utara.

"Telah terjadi pengurangan suara yang dilakukan oleh termohon terhadap suara pemohon dalam hal ini calon anggota DPRD kabupaten halmahera utara dari PKB nomor urut 3 saudara Clara Pureng dari 1 menjadi 0," ucapnya.

Zulfikran menyatakan, PKB sebelumnya telah menyampaikan ihwal kurangnya suara tersebut ke Bawaslu Halmahera Utara. Namun, KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Makaeling kecamatan Kao teluk.

 

Minta PSU

Oleh sebab itu, dalam petitumnya PKB meminta MK untuk mengembalikan satu suara caleg PKB di DPRD Halmahera Utara yang dihilangkan KPU tersebut.

PKB juga meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara sebanyak 2.092 suara. MK juga diminta agar memerintahkan KPU melaksanakan PSU di TPS 01 Desa Makaeling Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara.

Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya