Sidang Sengketa Pileg 2024, KPU Bantah Kurangi Suara Demokrat di Dapil Jateng 5

Dalam Sidang Sengketa Pileg 2024 di Panel 2, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024), KPU membantah dalil pemohon yang menyebut pihaknya mengurangi suara Partai Demokrat dan menambah suara PKB di Dapil Jateng 5.

oleh Winda Nelfira diperbarui 07 Mei 2024, 15:26 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2024, 15:26 WIB
KPU menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).
KPU menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah dalil yang ditudingkan Partai Demokrat, antara lain perihal pengurangan suara Partai Demokrat dan penambahan suara untuk PKB pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Daerah Pemilihan Jawa Tengah (Dapil Jateng) 5.

Hal itu disampaikan KPU dalam Sidang Sengketa Pileg 2024 dengan perkara Nomor 99-01-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 2, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Menurut Kuasa Hukum KPU RI La Radi Eno, merujuk persandingan perolehan suara, Partai Demokrat memperoleh 31.429 suara dan PKB memperoleh 57.006 suara.

Adapun Partai Demokrat mendalilkan pengurangan perolehan suara partainya di Kecamatan Klaten Tengah, Jateng sebanyak 85 suara.

KPU menjawab bahwa berdasarkan persandingan model C Hasil, Model D Hasil Kecamatan, dan Model D Hasil Kabupaten tidak ditemukan adanya pengurangan suara Partai Demokrat sebagaimana yang didalilkan.

Sementara itu, ihwal dalil penambahan suara kepada PKB di Kecamatan Klaten Utara, Kelurahan Bareng Lor TPS 10 sebanyak 15 suara, KPU menyebut bahwa hal tersebut tidak benar.

"Sebab berdasarkan persandingan model C Hasil dan model C Hasil Salinan. Hasil Kecamatan Klaten Utara dan Model D Hasil Kab/Kota tidak ditemukan adanya selisih atau penambahan suara sebagaimana yang dimaksudkan Pemohon," kata La Radi Eno.

 

Respons PKB

Menurut La Radi, perolehan suara PKB yang benar adalah 15 suara. Sehingga, dugaan atas penambahan suara PKB di TPS 10 Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara tidak benar dan tidak berdasar.

Sementara itu, PKB selaku Pihak Terkait melalui M Zainuddin menerangkan bahwa secara kualitatif, jumlah suara yang didalilkan Partai Demokrat tidak melebihi perolehan jumlah suara Pihak Terkait. Sehingga, tidak berpengaruh pada pengalokasian kursi DPR RI.

Adapun menurut PKB, Partai Demokrat memperoleh 130.624 suara dan PKB memperoleh 132.829 suara di Dapil Jawa Tengah 5.

"Oleh karenanya, Pihak Terkait memohon agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Partai Demokrat 130.539 suara dan PKB memperoleh 132.890 suara. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan a quo," kata Zainuddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya