Kemendagri Bela KPU yang Dituding Mahfud Md Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo membela Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dituding Mahfud Md tak layak menjadi penyelenggara Pilkada.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Jul 2024, 19:35 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2024, 19:35 WIB
Calon presiden nomor urut 03, Mahfud Md menyampaikan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Calon presiden nomor urut 03, Mahfud Md menyampaikan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Instagram Mahfud Md).

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo membela Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dituding Mahfud Md tak layak menjadi penyelenggara Pilkada.

Dia mengatakan kasus dugaan asusila yang menyeret Hasyim Asy'ari tak bisa dikaitkan dengan Komisioner KPU lainnya.

"Saya pikir kan proses ini kan sudah terjadi. Ketuanya kan udah (dipecat), kan yang lain ini kan masih layak untuk dilakukan. Nanti yang menilai nanti dari komisi II DPR lah," kata Wempi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Dia menuturkan Kemendagri dan KPU memiliki komitmen yang sama untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Wempi menuturkan pihaknya akan terus mendukung kerja KPU, khususnya terkait proses Pilkada 2024.

"Kita sama-sama ingin sukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak, khususnya pemilu-kada di akhir tahun ini. Jadi harus sukses. Kita saling support lah, antara kemendagri-KPU kita saling support untuk proses penyelenggaraan Pemilu," jelasnya.

Wempi menilai Komisi II DPR akan mengevaluasi KPU, usai terungkapnya kasus Hasyim Asy'ari. Dia meyakini kasus Hasyim tak akan menganggu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Jadi harapan kita dengan schedule yang sudah ada, khususnya untuk penyelenggaraan pemilu-kada serentak tidak terhambat. Kan KPU kan sudah ngomong. Jadi kita bersama lah. Nanti kalau yang evaluasi, nanti tugasnya komisi II DPR," pungkas Wempi.

Pernyataan Mahfud

Sebelumnya, Mahfud Md menyoroti putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU. Ia merasa kaget saat mengetahui fasilitas mewah yang didapat setiap komisioner KPU.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam akun X-nya. Dalam tulisannya itu, Mahfud meminta Pemerintah dan DPR tidak tinggal diam.

"Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dgn berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam," tulis Mahfud dikutip Senin (8/7/2024).

Dia menegaskan, komisioner KPU kini sudah tidak pantas lagi untuk mengurusi penyelenggaraan Pilkada. Karenanya, pergantian mereka perlu menjadi pertimbangan.

Kasus Ketua KPU

"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," kata dia.

"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain". Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," dia menandasi.

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya