Dharma-Kun Lolos Verifikasi KPU Diduga karena Dikondisikan, Ini Kata Pengamat

Menurut pengamat politik dari Universitas Indonesia Ujang Komarudin, kelolosan calon pasangan independen tersebut, bisa kemungkinan sudah dikondisikan, namun di sisi lain juga bisa murni.

oleh Tim News diperbarui 17 Agu 2024, 18:19 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2024, 19:02 WIB
Hanya satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU Jakarta yaitu Dharma Pongrekun - Kun Wardana.
Hanya satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU Jakarta yaitu Dharma Pongrekun - Kun Wardana. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Lolosnya nama Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pilkada Jakarta 2024 menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Menurut pengamat politik dari Universitas Indonesia Ujang Komarudin, kelolosan calon pasangan independen tersebut, bisa kemungkinan sudah dikondisikan, namun di sisi lain juga bisa murni.

"Bisa dikondisikan juga bisa tidak dikondisikan, ini harus ditanyakan, bisa murni bisa juga tidak. Politik itu cenderung seperti itu. Dikondisikan mungkin-mungkin saja. Tidak juga mungkin-mungkin saja," kata Ujang kepada wartawan, Kamis (14/8/2024).

Lebih lanjut, Ujang melihat adanya beberapa skenario yang dilakukan KIM dalam Pilkada DKI ini. Pertama adalah soal skenario melawan kotak kosong.

"Itupun bila Dharma-Kun nya tidak maju atau maju, tapi kalau maju tetap melawannya calon independen," jelas dia.

Meski begitu, kata dia, calon yang diusung KIM Plus tetap menjadi pemenangnya sekalipun itu ada lawannya yakni Dhrama-Kun yang maju lewat jalur independen.

"Siapapun calonnya KIM Plus Ridwan Kamil-Kaesang ataupun siapa melawan Dhrama-Kun tetap saja, partai penguasa seperti KIM plus yang didukung memiliki potensi lebih besar kemenangan,itu sudah secara otomatis," kata dia.

 

Soal Skema Hindari Kotak Kosong

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Liputan6.com / Abdillah)

Sementara itu, KPU DKI diminta tetap menjaga independensinya dalam pelaksanan Pilkada DKI. Pasalnya, KPU DKI meloloskan bakal pasangan calon (bapaslon) independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pilkada Jakarta 2024 guna menghindari kotak kosong.

"Elite partai bisa atur munculnya calon tunggal melawan kotak kosong atau calon tunggal melawan calon jadi-jadian," kata Pengamat Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, Jumat (16/8/2024)

Dia pun melihat cara berpolitik di Indonesia saat ini sudah bergeser. Dulu, politik ditentukan akar rumput namun kini politik hari ini sampai pada fase di mana elite partai jadi penentu segala-galanya.

"Tentu ini menjadi perhatian bersama, dimana kekuasaan saat ini adalah segala-galanya, seenaknya," kata dia.

KPU Bantah Sengaja Loloskan Calon Independen di Pilkada Jakarta

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta membantah isu yang menyebut pihaknya dengan sengaja meloloskan bakal pasangan calon (Paslon) gubernur jalur independen untuk menghindari Pilkada Jakarta 2024 hanya diikuti satu calon tunggal melawan kotak kosong.

Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, tiap proses yang dilakukan pihaknya terhadap bakal paslon jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah sesuai dengan peraturan yang ada.

Dody menegaskan, dalam proses yang berjalan KPU Jakarta tidak memiliki kuasa untuk mengatur dengan sengaja lolos atau tidaknya bakal paslon gubernur jalur independen untuk Pilkada Jakarta 2024.

"Ya, KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya, jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos," kata Dody di kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 15 Agustus 2024.

Menurut Dody, segala proses verifikasi hingga rekapitulasi syarat dukungan yang diserahkan Dharma dan Kun di lapangan juga didampingi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Proses verifikasi faktual di lapangan dengan diawasi secara melekat oleh teman-teman Bawaslu, juga ada teman-teman pemantau," jelas Dody.

"Kemudian rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten-kota dan hari ini berakhir di tingkat provinsi, seperti itu," sambungnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya