Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, pengumuman telah disampaikan pihaknya melalui website KPU DKI Jakarta, media sosial, serta papan pengumuman yang terdapat di masing-masing kantor kelurahan.
Baca Juga
Oleh sebab itu, dia berharap masyarakat dapat mencermati DPS yang sudah ditetapkan oleh KPU. Pengumuman DPS tersebut bertujuan untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat, sebagaimana diatur dalam PKPU 7 tahun 2024 pasal 34 ayat 4.
Advertisement
Warga Jakarta diajak berpartisipasi aktif untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum melalui laman: cekpdtonline.kpu.go.id. Jika dijumpai kekeliruan, warga diimbau melapor, memberikan masukan dan tanggapan sampai 27 Agustus 2024 melapor.
"Jika masih terdapat kekeliruan pada DPS yang sudah ditetapkan, ataupun ada warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPS, atau ada warga yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar dalam DPS, maka masyarakat dapat melapor," kata Fahmi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024).
Adapun warga dapat menyampaikan laporan ataupun tanggapan dapat disampaikan kepada PPS di kantor kelurahan atau PPK di kantor Kecamatan maupun KPU kabupaten/kota setempat.
Menurut Fahmi, terdapat 8.248.283 pemilih yang tersebar di 14.832 TPS se DKI Jakarta. Angka tersebut berkurang jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih pada pemilu 2024 yaitu 8.252.897 pemilih.
"Betul ada penurunan jumlah pemilih dari DPT pemilu 2024 sebanyak 4.614 pemilih," kata dia.
Menurutnya, penurunan data pemilih tersebut disebabkan banyak pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia, alih status dari sipil ke TNI/Polri, pindah administrasi kependudukan, dan sebagainya.
Respons KPU Jakarta Soal Putusan MK
Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari merespons putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik bisa mengusungkan calon kepala daerah sendiri meski tak memiliki punya cukup kursi DPRD.
Menurut dia, KPU Jakarta siap mengikuti apa pun aturan yang berlaku selama sudah ada perintah dari KPU Republik Indonesia.
“Kita pada dasarnya sebagai KPU DKI Jakarta kita menunggu arahan dari pimpinan KPU RI bagaimana kemudian tindak lanjut dari MK tersebut,” kata Astri saat ditemui di kawasan JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Astri mengaku sudah mengetahui soal putusan baru dari MK perihal terkait. Maka dari itu, kini pihaknya akan menunggu tindak lanjut pusat berupa surat edarat atau surat keputusan.
“Mungkin keluarnya surat edaran, (mungkin) surat keputusan dan sebagainya, nanti kita ikut arahan dari KPU RI,” jelas dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.
Putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.
Advertisement