PDIP Umumkan 6 Calon Gubernur-Cawagub, Ada Bali Hingga Papua Selatan

Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada Serentak 2024.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Agu 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2024, 15:00 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri  bersama putranya yang juga Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo menyerahkan surat rekomendasi kepada 6 calon gubernur-wakil gubernur yang akan diusung di Pilkada 2024.
Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri bersama putranya yang juga Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo menyerahkan surat rekomendasi kepada 6 calon gubernur-wakil gubernur yang akan diusung di Pilkada 2024. (Foto: Dokumentasi PDIP).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada 2024.

Adapun, pengumuman gelombang kedua ini dilakukan secara hybrid.

Dari 169 calon Kepala Daerah itu terdiri dari 6 bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, 151 bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta 12 bakal calon walikota dan bakal calon wakil walikota.

Pembacaan nama-nama calon Kepala Daerah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor Pusat Partai, di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Adapun, 6 bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yang resmi diusung PDIP untuk Pilkada serentak tahun 2024, diantaranya:

  1. Kepulauan Riau, Muhammar Rudi - H. Aunur Rafiq
  2. Jambi, Al Haris - Abdullah Sani
  3. Kep. Bangka Belitung, Hidayat Arsani - Heliana
  4. Bali, Wayan Koster - I Nyoman Giri Prasta
  5. Papua Tengah, Meki Nawipa - Deinas Geley
  6. Papua Selatan, Apolo Safanto - Paskalis Imagawa

Setelah pembacaan, perwakilan calon Kepala Daerah yang diusung menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) dari DPP PDIP.  Megawati menyerahkan langsung SK tersebut.

Pengumuman 169 Calon Kepala Daerah dari PDIP ini merupakan gelombang kedua dari tiga gelombang yang akan dilakukan DPP PDIP dalam menghadapi Pilkada 2024.

Sebelumnya, PDI Perjuangan telah mengumumkan 305 bakal calon kepala daerah yang diusung pada  gelombang pertama di 14 Agustus 2024.

Untuk bakal calon kepala daerah PDIP di Jakarta, Hasto mengatakan masih menantikan keputusan akhir dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

“Untuk Jakarta masih menunggu pengumuman dari Ibu Ketua Umum,” kata Hasto.

Megawati Umumkan 169 Calon Kepala Daerah PDIP Gelombang Kedua Kamis Besok

Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada Serentak 2024.

"Besok, Kamis (22 Agustus 2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (21/8/2024).

Hasto mengungkap, total yang akan diumumkan adalah 169 bakal pasangan calon. Terkait siap nama-namanya, Hasto enggan membocorkan.

"Nama-nama pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok," jelas Hasto.

Sekjen PDIP ini pun tidak berjanji apakah dalam 169 nama bakal calon itu ada nama untuk calon gubernur di Jakarta, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang memungkinkan PDIP untuk mengusung calon.

"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang kemarin dibacakan," lanjut Hasto.

 

Bangun Demokrasi

Dia menyebut, sikap PDIP didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

"Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," tegas Hasto.

Oleh sebab itu, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. Termasuk, keputusan nomor 70 di mana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

Pria asal Yogyakarta itu mengatakan, seperti gelombang pertama maka agenda pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini pun dilakukan secara serentak secara hybrid.

"Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota," tandas Hasto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya