Kaesang Batal Maju, PSI Serahkan Dukungan ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng Sore Ini

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep batal maju Pilkada 2024 di Jawa Tengah atau Jateng usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia minimal pencalonan diakomodir KPU.

oleh Winda Nelfira diperbarui 25 Agu 2024, 13:09 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2024, 13:08 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni.
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni. (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni bakal menyerahkan surat keputusan dukungan atau B1KWK kepada eks Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi dan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin, sore ini.

"Sore hari ini saya akan menyerahkan B1 KWK kepada Pak Luthfi dan Gus Yasin ya. Jadi di Kantor DPW PSI di Jawa Tengah di Kota Semarang sore hari ini saya akan menyerahkan B1 KWK resmi PSI kepada Pak Luthfi dan Gus Yasin," kata Raja Juli di Kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

Hal ini dipastikan usai Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep batal maju Pilkada 2024 di Jawa Tengah atau Jateng usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia minimal pencalonan diakomodir Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dengan lahirnya keputusan MK, Mas Kaesang tidak akan maju lagi menjadi dalam kontestasi Pilkada 2024 ini. Jadi clear ya, kami tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan putusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon Pilkada di manapun,"

Lebih lanjut, dia tak menampik Kaesang Pangarep yang sempat mengurus persyaratan administrasi maju pencalonan diri Pilkada Serentak 2024 sebelum berangkat menemani Istrinya Erina Gudono ke Amerika Serikat.

Kaesang Disebut Ingin Taat Konstitusi

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni.
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni. (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Menurutnya, persyaratan administrasi diurus Kaesang usai mendapat inisiatif dari seorang ketua DPP PSI karena adanya perkembangan komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk Pilkada Jateng.

"Tapi per keputusan MK itu, proses administrasinya berhenti dan Mas Kaesang sendiri mengatakan bahwa kata beliau ingin taat kepada konstitusi ya," kata dia.

Ketika putusan MK terkait keluar, segala persyaratan administrasi yang telah diurus Kaesang dipastikan bakal dipakai dalam Pilkada Serentak 2024 karena terganjal syarat batas usia. Hal ini, kata dia menjadi bukti kepatuhan pada konstitusi.

"Kenapa ketika itu didorong oleh PSI untuk maju? Kan memang karena ada ruang konstitusionalnya dengan keputusan MA (Mahkamah Agung) ya. Kemudian beliau egible (layak) untuk maju. Setelah keputusan MK ada, ya dia (Kaesang) mengatakan tidak akan maju dalam kontestasi," ucapnya.

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya