Hasil Rekapitulasi KPU Kota Bogor, Dedie-Jenal Menang tapi Ada 291.024 Warga Golput

Pasangan nomor urut 3 Dedie-Jenal menang Pilkada Kota Bogor dengan meraih 183.500 suara sah. Hasil rekapitulasi KPU ini juga mengungkap bahwa jumlah warga Kota Bogor yang golput mencapai 291.094 orang.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 03 Des 2024, 22:40 WIB
Diterbitkan 03 Des 2024, 22:40 WIB
KPU Umumkan Nomor Urut 5 Paslon Pilkada Kota Bogor
KPU mengumumkan nomor urut 5 paslon peserta Pilkada Kota Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - KPU Kota Bogor telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Bogor, Selasa (3/12/2024). Hasilnya, pasangan calon nomor urut 3 Dedie Rachim-Jenal Mutaqin menang Pilkada Kota Bogor 2024 dengan meraih 183.500 suara sah.

Sementara paslon nomor urut 2 Atang Trisnanto-Annida Allivia yang diusung PKS dan Partai Ummat memperoleh 136.961 suara sah. Selanjutnya, pasangan nomor urut 5, Dokter Rayendra-Eka Maulana memperoleh 71.736 suara sah.

Sedangkan pasangan nomor urut 4, Rena Da Frina-Teddy Risandi mengantongi 58.415 suara sah. Di urutan terakhir pasangan nomor urut 1 Sendi Ferdiansyah-Melli Darsa hanya memperoleh 48.175 suara sah.

Adapun dari total daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Kota Bogor 815.249 orang, jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah adalah 524.225 orang. Sedangkan terdapat 291,024 orang yang tidak menggunakan hak pilih alias golput.

Rekapitulasi hasil suara Pilkada 2024 ini dimulai dengan rapat pleno terbuka KPU Kota Bogor.

"Tadi sudah penetapan hasil dan juga sudah kami tetapkan sesuai dengan surat keputusan (SK) yang ditandatangani KPU Kota Bogor," kata Ketua KPU Kota Bogor, Muhamad Habibi Zaenal Arifin.

 

Beri Waktu 3 Hari untuk Gugatan ke MK

Gedung MK
Suasana di luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat saat berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Setelah penetapan hasil ini, KPU Kota Bogor menunggu selama tiga hari berkaitan dengan ada atau tidaknya perselisihan hasil yang diajukan peserta Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan menunggu apakah ada perselisihan hasil pemilihan atau tidak, pasca penetapan hasil ini. Jika tidak ada, maka bisa langsung menetapkan calon terpilih dalam Pilkada ini dan tentunya sambil menunggu arahan dari KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat," kata dia.

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya