Liputan6.com, Riau - Badan Pengawasan Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) memantau penggunaan dana bantuan sosial (bansos) karena dikhawatirkan dipergunakan untuk kepentingan politik Pemilu 2019.
Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan menegaskan, penyaluran dana bansos tidak boleh dimanfaatkan untuk pencitraan politisi yang memiliki kepentingan politik pada Pemilu.
"Kami sudah mulai mengumpulkan data dan informasi terkait persoalan itu karena rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik, terutama pencitraan," ujar Indrawan, seperti dilansir Antara, Selasa (6/11/2018).
Advertisement
Dia memaparkan, pengawasan terhadap alokasi dana bansos dimulai dari tahap pembahasan hingga penyaluran. Bawaslu Kepri menurut Indrawan melibatkan jajarannya hingga di tingkat kelurahan untuk memantau penggunaan dana bansos tersebut.
"Kami tidak hanya memantau dana bansos dari Pemprov Kepri, melainkan kabupaten dan kota," ucapnya.
Indrawan mengemukakan penggunaan dana bansos untuk kelompok tertentu tahun ini berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Kepri berbau politis. Nilainya pun, kata dia, jauh lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
"Apakah tahun 2019 dana bansos lebih besar? Kenapa lebih besar? Siapa yang memberikan, dan siapa yang menerimanya? Apakah ada kepentingan politik pencitraan atau tidak? Pertanyaan seperti ini yang harus terjawab dalam proses pengawasan Pemilu," kata Indrawan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masyarakat Tak Perlu Terbebani
Menurut Indrawan, masyarakat tidak perlu merasa terbebani setelah mendapat bantuan dana bansos. Dana tersebut, ditegaskannya bersumber dari rakyat, sehingga masyarakat yang menerima dana bansos tidak perlu merasa terhutang budi.
Ia mengingatkan masyarakat, terutama yang memiliki hak pilih, yang menerima dana bansos jangan terpengaruh dengan rayuan pemberi dana bansos yang memiliki kepentingan politik pada pemilu.
"Gunakan hak pilih sesuai dengan hati, dan keinginan sendiri, bukan karena pemberian barang maupun uang," pungkas Indrawan.
Advertisement