Liputan6.com, Kudus - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menurunkan sebanyak 4.000 alat peraga kampanye dan bahan kampanye dari sejumlah calon anggota legislatif atau caleg yang melanggar aturan pemasangan.
"Ribuan alat peraga kampanye dan bahan kampanye tersebut merupakan hasil pendataan sejak 23 September 2018 hingga sekarang," ujar anggota Bawaslu Kudus Ali Rifan, seperti dilansir Antara, Selasa (11/12/2018).
Ia menyebutkan, alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu berupa baliho, poster, billboard, stiker citra diri caleg yang terpasang di angkutan umum dan tempat lainnya.
Advertisement
Pelanggaran tersebut, menurut Ali Rifan, hampir terjadi di seluruh wilayah Kota Kretek.
"Setiap bulan, pada pekan pertama, Bawaslu melakukan penertiban dengan mengambil alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang pemasangannya melanggar tersebut," ucapnya.
Menurut Ali Rifan, jajaran Bawaslu Kabupaten Kudus selalu memantau pemasangan alat peraga kampanye maupun bahan kampanye di sejumlah tempat.
Inventarisasi yang dilakukan, kata dia, mulai dari panitia pengawas desa, panitia pengawaslu kecamatan, hingga Bawaslu Kabupaten Kudus.
"Setiap bulan juga ada pelaporan dari jajaran di bawah," tutur dia.
Ā
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ā
Temuan Lokasi
Ali Rifan mengatakan, dalam melaporkan temuan tersebut, disertai dengan pemetaan lokasinya. Pelanggaran yang ditemukan, kata dia, di antaranya sepanjang jalan protokol pusat kota, dekat tempat ibadah, tempat pendidikan, dan pusat kesehatan.
Setiap ada temuan, menurut Ali Rifan, selalu ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar parpol terkait memindahkan alat peraga kampanye.
"Jika melebihi batas waktu yang ditetapkan, alat peraga kampanye dan/atau bahan kampanye tersebut akan diambil," tegas Ali Rifan.
Advertisement