Bawaslu Palembang Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Tempat Berbayar

Ada 91 lokasi papan reklame berbayar di Palembang yang memuat alat peraga kampanye calon anggota legislatif dari sejumlah partai politik.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2019, 19:30 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2019, 19:30 WIB
Pelanggaran Alat Peraga Kampanye
Warga melintasi jembatan penyeberangan orang (JPO) yang terdapat alat peraga kampanye (APK) di Mampang, Jakarta, Rabu (27/2). APK masih menghiasi JPO meski KPU telah melarang pemasangan di sarana dan prasarana publik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Palembang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, Sumatera Selatan berupaya menertibkan alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019 yang dipasang di sejumlah tempat yang biasa digunakan untuk memuat reklame berbayar.

"Berdasarkan data, ada 91 lokasi papan reklame berbayar di kota ini yang memuat alat peraga kampanye calon anggota legislatif dari sejumlah partai politik," kata Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik, di Palembang, seperti dilansir Antara, Selasa (12/3/2019).

Alat peraga kampanye yang dipasang di papan reklame berbayar tersebut sebagian sudah diturunkan paksa. Bawaslu akan terus melakukan penertiban secara bertahap.

Penertiban alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019 akan terus dilakukan, karena alat peraga kampanye tersebut dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan sudah diberikan peringatan. Namun, hingga kini, tidak ada yang bersedia melepaskan alat peraga kampanye secara sukarela.

Untuk menertibkan alat peraga kampanye di papan reklame berbayar, pihaknya dibantu anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait lainnya yang memiliki alat berat untuk menjangkau tempat yang tinggi.

"Sebab, baliho yang dipasang calon anggota legislatif posisinya di papan reklame dengan tiang yang cukup tinggi bahkan ada di atas gedung bertingkat," ujar Taufik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Boleh Dibiarkan

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palembang, mengimbau calon anggota legislatif peserta Pemilu 17 April 2019 agar mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye.

Kepala Badan Kesbangpol Palembang, Altur Febriansyah mengatakan, perlu juga ditertibkan pemasangan alat peraga kampanye caleg di tempat terlarang lainnya seperti fasilitas umum dan pohon penghijauan.

Permasalahan pemasangan alat peraga kampanye itu tidak boleh dibiarkan berlarut, karena selain bisa merusak keindahan wajah kota juga bisa berpotensi menimbulkan keributan antarcaleg merebutkan tempat pemasangan strategis.

"Melalui kegiatan penertiban alat peraga kampanye caleg tersebut, diharapkan tidak ada lagi atribut caleg dipasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan hukum dan merusak keindahan wajah Bumi Sriwijaya itu," ujar Altur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya