Awas, Berbisnis di Depan Rumah Bisa Dipenjara!

Fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) merupakan hak seluruh penghuni perumahan.

oleh Kantrimaharani diperbarui 22 Jun 2016, 12:00 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2016, 12:00 WIB
fasumfasos
Hati-hati Berbisnis di Depan Rumah Bisa Dipenjara

Liputan6.com, Jakarta Fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) merupakan bagian dari permukiman baik di perkotaan maupun perdesaan. Fasum dan fasos dibuat oleh pengembang berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011).

Adapun fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan yang dimaksud antara lain taman, trotoar, jalan raya, drainase, sanitasi, rumah ibadah, jaringan listrik, jaringan telepon, balai pertemuan, dan lain sebagainya.

Diki Susanto, Manager Keuangan PT. Tegar Sejahtera dari perusahaan pengembang perumahan Griya Damai, menjelaskan bahwa setiap pengembang membuat rencana membangun fasum dan fasos pada saat membuat rancangan pembangunan (site plan) yang sudah disesuikan dengan ketentuan izin lokasi.

(Lihat resensi proyek Perumahan Griya Damai di sini)

Dimana izin lokasi tersebut merupakan turunan dari ketentuan Izin Membangun Bangunan (IMB). Menurut Diki, sesuai dengan izin lokasi, pengembang harus menetapkan 60:40 untuk pembangunan serta sarana dan prasarana. Besaran untuk sarana dan prasarana sendiri sebesar 40% dari luas tanah seluruhnya.

“Waktu membuat site plan, pengembang melakukan koordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemerintah Daerah. Kami kerap berulang kali melakukan revisi untuk menentukan jumlah unit rumah dan luasan fasum dan ketentuan fasos di sekitar,” kata Diki seperti dikutip dari laman Rumah.com, Selasa (21/6/2016).

Harus diapresiasi, atas pengawasan pemerintah daerah yang ketat, akhirnya Anda dapat menikmati taman, jalan, penerangan, drainase dan lain-lain yang dapat menunjang aktivitas Anda.

Namun sayang, di sejumlah perumahan fasum dan fasos dimanfaatkan di luar perizinan, seperti mendirikan tenda jualan.

Syamsudin, warga salah satu perumahan di Depok, mengeluhkan area depan rumahnya yang dahulu berupa taman kini berubah menjadi pangkalan ojek dan warung kaki lima.

Menurutnya, perumahannya dulu cukup hijau dan memiliki pemandangan yang lapang. Tapi, semenjak pangkalan ojek dan warung kaki lima berdiri, area depan rumahnya menjadi kumuh. Bahkan, pendiri warung tersebut kerap membuang limbah di serokan.

“Gara-gara limbah bekas masak mi instan dan lain-lain di buang di serokan, akhirnya drainase tidak berfungsi. Kotor dan kerap menjadi sarang nyamuk. Ini tentu merugikan penghuni lainnya,” katanya.

Anehnya, penghuni lain pun tidak kuasa untuk mengusut kondisi ini. Banyak dari mereka yang tidak mengetahui, apakah tindakan menggunakan fasum dan fasos secara sepihak melanggar peraturan ataukah tidak. Sehingga, penghuni lain lebih banyak diam dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Prasarana, sarana dan utilitas umum yang dibangun oleh perseorangan atau badan hukum, maka kesemuanya itu harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU 1/2011 Pasal 47 ayat 4.

Artinya, setiap orang yang membangun sarana dan prasaran oleh perseorangan, diwajibkan mengantongi izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang (sesuai UU 26/2007 Pasal 61).

Jika perseorangan tersebut tidak memiliki izin, maka dapat dikenakan sanksi adminitratif atau sanksi pidana. Ketentuan tersebut berdasarkan UU 26/2007 Pasal 62.

Sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 Juta. Bahkan lebih fatal bila menyebabkan kerugian berupa kerusakan barang, pelaku akan dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Apabila Anda menemukan pelanggaran penyalah gunaan fasum dan fasos, Diki juga menyarankan agar Anda berkoordinasi dengan RT dan RW setempat untuk bersama menegur dan melaporkan kepada kelurahan. Nanti, akan ditindak lanjuti hingga setingkat pemerintah daerah.

Selain itu, Anda juga bisa melaporkan pada situs lapor.go.id. Situs ini dibuat untuk menampung suara aspirasi masyarakat yang mudah diakses oleh kemetrian/lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga BUMN.

Nah, sudah jelas bukan? Jadi jika tidak ingin berada di jeruji besi, behati-hatilah dalam menggunakan fasum dan fasos di luar ketentuan. Anda sebagai penghuni yang bijak, sudah seharusnya saling mengingatkan.

Feature picture: pixabay.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya