Tuntaskan Sengketa, Seluruh Tanah Akan Disertifikasi

Kondisi pertanahan di luar negeri berbeda jauh dengan di Indonesia.

oleh Fathia Azkia diperbarui 23 Agu 2016, 19:33 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2016, 19:33 WIB
Tuntaskan Sengketa, Seluruh Tanah Akan Disertifikasi
Kondisi pertanahan di luar negeri berbeda jauh dengan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Melalui acara Tax Amnesty and Property Investment, Jumat silam, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil mengungkapkan bahwa tanah yang bersertifikat belum tentu bebas dari masalah. Seperti dikutip Rumah.com.

“Tidak dapat dipungkiri, saat ini masih banyak kasus ditemukan bahwa tanah yang bersertifikat memiliki masalah sehingga tidak ada kepastian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sofyan memberi gambaran bahwa kondisi pertanahan di luar negeri berbeda jauh dengan di Indonesia.

Menurutnya, di luar negeri tanah terbagi dalam dua jenis yaitu tanah bekas jajahan serta tanah pribadi.

“Di Indonesia jenis tanah macam-macam. Ada tanah adat, tanah bekas jajahan, sampai internalisasi. Dan banyaknya jenis tanah ini memicu masalah pertanahan antara lain sengketa atau sertifikat ganda,” jelasnya.

Demi mengatasi masalah tersebut, Sofyan memaparkan bahwa Pemerintah bersama Kementerian ATR/BPN akan melakukan pemetaan dalam kurun waktu 5-15 tahun ke depan.

Sofyan menjelaskan bahwa di luar negeri dilakukan pemetaan terlebih dahulu baru kemudian diterbitkan sertifikatnya.

“Di berbagai negara di dunia, mereka bisa petakan dulu tanahnya 100 persen. Sertifikat diberikan setelah dipetakan. Kalau di Indonesia, kita sertifikatkan dulu, baru dipetakan.”

“Dalam melakukan pemetaan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan privatisasi juru ukur. Juru ukur akan diberikan sertifikat serta disumpah,” ia mengatakan.

Saat ini, Sofyan menyebut bahwa ia sedang berupaya memetakan kekurangan dalam pelayanan Kementerian ATR/BPN saat ini.

“Hari ini Saya sudah dapat gambaran. Kami akan lakukan reformasi total untuk membuat bisnis lebih mudah, ada kepastian hukum, lebih cepat pelayanannya, dan responsif terhadap keluhan,” tambahnya.

Surabaya lebih dulu terjamah

Sementara di minggu pertama Agustus, Badan Pertanahan Nasional bersama walikota Surabaya Tri Rismaharini, sepakat melakukan program kerjasama pendaftaran dan sertifikasi seluruh bidang tanah di wilayah kota Surabaya, Jawa Timur.

Dengan kerjasama ini diharapkan sertifikasi seluruh bidang tanah di Surabaya dapat selesai dalam waktu satu tahun ke depan atau tepatnya di akhir 2017.

Dari data yang dirilis, baru sekitar 60 persen bidang tanah di kota Surabaya yang tersertifikasi yakni mencapai 382,533 bidang tanah. Sementara itu masih terdapat 224,067 bidang tanah atau 40 persen yang belum terdaftar.

Langkah percepatan ini merupakan upaya negara agar semua masyarakat Surabaya mendapatkan kepastian hukum.

Program sertifikasi tanah juga akan mengurangi sengketa dan konflik tanah serta terwujudnya desa/kelurahan lengkap yaitu desa/kelurahan yang seluruh bidang tanahnya sudah terdaftar dan bersertifikat.

Surabaya akan menjadi kota pertama di Indonesia yang seluruh bidang tanahnya tersertifikasi. Setelah Surabaya, Kementerian ATR/BPN mendorong program kerjasama serupa dilakukan di kota-kota lain di Indonesia antara lain di DKI Jakarta dan Batam.

Perbaikan data tanah yang teregistrasi di Surabaya dan Jakarta, secara tidak langsung akan memperbaiki peringkat Indonesia Tingkat Kemudahan dalam Berusaha (Ease of Doing Business) yang dikeluarkan Bank Dunia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya