Pahami Risiko Beli Rumah yang Dijaminkan ke Bank

Hati-hati bila akan membeli rumah yang sertifikatnya sedang diagunkan ke bank. Agar tak tertipu, pahami risikonya!

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 13 Okt 2016, 12:39 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2016, 12:39 WIB
20161013-beli rumah agunan bank
Transaksi seperti ini cukup berisiko karena bisa saja terjadi penyimpangan yang dilakukan pihak penjual.

Liputan6.com, Jakarta Entah karena pertimbangan harga yang ditawarkan atau mungkin juga karena iba, akhirnya kita coba berspekulasi dengan membeli rumah yang ternyata sedang diagunkan ke bank.

Dalam kasus seperti ini biasanya pihak penjual akan meminta pembayaran uang muka atau DP lebih dulu. Tujuannya, agar sertifikat yang sedang dijaminkan pihak penjual bisa diambil guna memudahkan pengurusan dokumen jual beli. Masuk akal, sih.

Tapi seperti yang dilansir dari Rumah.com, transaksi seperti ini cukup berisiko karena bisa saja terjadi penyimpangan yang dilakukan pihak penjual.

Minimalkan risikonya

Untuk meminimalkan risiko penyimpangan yang dapat dilakukan oleh penjual, maka ada 3 solusi yang perlu Anda pertimbangkan dalam transaksi seperti ini, misalnya:

  1. Minta pihak penjual untuk terlebih dulu menyelesaikan kewajiban pembayaran utangnya kepada bank. Dengan begitu sertifikat yang sedang diagunkan bisa diambil sendiri oleh penjual sebelum dilaksanakannya transaksi jual beli rumah antara penjual dan Anda.
  2. Melakukan over kredit langsung kepada bank terkait. Jadi Anda langsung melakukan pembayaran utang dari si penjual kepada bank, yang disaksikan oleh wakil pihak bank tersebut. Sehingga jelas bahwa terjadi over kredit dari pihak penjual kepada Anda; atau
  3. Lakukan pembayaran down payment (uang muka) kepada pihak penjual, dengan meminta jaminan dari pihak penjual. Dalam hal ini si penjual akan menyerahkan suatu jaminan yang dapat dieksekusi langsung apabila pihak penjual melakukan cidera janji.

Namun, yang harus diperhatikan adalah seluruh mekanisme yang terkait dengan ketiga solusi tadi, harus dilandasi dengan suatu perjanjian yang matang.

Tujuannya, apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh penjual, maka Anda selaku pembeli telah memiliki dasar yang kuat untuk mendapatkan hak Anda. Hal ini juga dapat meminimalisir risiko kerugian yang mungkin terjadi terhadap Anda selaku pembeli.

Selain itu ketahui juga informasi mengenai data fisik dan data yuridis terhadap sertifikatnya. Untuk mengetahuinya maka Anda dapat mendapatkannya melalui kantor pertanahan setempat dalam bentuk surat keterangan pendaftaran tanah.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dan yang terakhir tanyakan dan periksa juga dokumen penting lainnya. Logikanya, hanya sertifikat rumah saja yang dibutuhkan bank sebagai jaminan sedang dokumen penting lain sepertiIzin Mendirikan Bangunan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, serta struk tagihan listrik dan air tidak diperlukan untuk jaminan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya