Acho dan Green Pramuka Berdamai

Kilas balik, pada tanggal 18 Agustus lalu, Apartemen Green Pramuka bersama kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan penghentian perkara

oleh Fathia Azkia diperbarui 29 Agu 2017, 13:20 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2017, 13:20 WIB
Apartemen Green Pramuka City
Apartemen Green Pramuka City

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Bidang Pengelolaan Apartemen dan Rumah Susun Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia, Mualim Wijoyo, menyampaikan apresiasinya kepada Apartemen Green Pramuka dan Komika, Muhadkly MT alias Acho.

Hal ini menyangkut penyelesaian permasalahan hukum yang terkait dengan pengelolaan dan fasilitas di Apartemen Green Pramuka.

“Saya dari Real Estat Indonesia (REI) mengapresiasi kedua belah pihak, baik Green Pramuka maupun Acho, dengan saling memaafkan merupakan perwujudan jiwa yang besar,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Rumah.com.

Menanggapi perkara yang melibatkan salah satu anggotanya, Mualim berpesan kepada pihak pengembang dan pengelola apartemen atau rumah susun untuk bisa menyelesaikan dengan baik setiap permasalahan yang mungkin akan muncul di kemudian hari.

“Kemudian kepada pelaku pembangunan atau pengembang atau dalam hal ini badan pengelola, mungkin kedepannya apabila ada permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas. Tentunya memang tidak dapat diselesaikan pada hari itu juga, kadang butuh waktu,” ia menambahkan.

Baca juga: Ini Langkah Pemerintah Basmi Pengembang Nakal

Kilas balik, pada tanggal 18 Agustus lalu, Apartemen Green Pramuka bersama kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan penghentian perkara (SP3) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami memenuhi kewajiban sebagai pelapor, untuk merealisasi atas pencabutan perkara saudara Acho karena pencemaran nama baik dan fitnah,” tutur Muhammad Rizal Siregar, kuasa hukum dari pengembang Apartemen Green Pramuka.

Pengembang Apartemen Green Pramuka, lanjutnya, membuktikan konsistensinya untuk menyelesaikan perkara dengan Acho dengan didasari niat baik dan kekeluargaan.

Ia juga menyampaikan bahwa ini merupakan komitmen Green Pramuka untuk terus meningkatkan pelayanan dengan semangat kekeluargaan.

“Kami sangat peduli hukum dan peraturan yang ada. Saat ini surat permohonan yang menjadi permintaan kepolisian dan kejaksaan sudah diterima oleh kejaksaan, kelanjutannya adalah bagiannya penegak hukum.”

“Sementara ini belum ada informasi dari pihak kejaksaan mengenai berapa lama pencabutan perkara ini akan selesai. Kejaksaan sedang mengkaji secara internal mengenai permohonan penghentian perkara tersebut,” jelasnya.

(Lihat juga: Rumah minimalis harga mulai Rp300 Jutaan)

Di lain pihak, Mualim mengimbau masyarakat untuk mengambil pelajaran dari perkara ini. Ia meminta masyarakat yang mengalami masalah dengan pengelolaan apartemen dan rumah susun, agar mau menyampaikannya secara langsung kepada pengelola.

“Kepada masyarakat atau penghuni yang bertempat tinggal atau memiliki rumah susun atau apartemen tentunya ini adalah pelajaran berharga, sebaiknya kalau ada permasalahan disampaikan langsung kepada pihak-pihak terkait daripada membuat suatu pernyataan atau menulis sesuatu yang ternyata pada akhirnya menjadi masalah hukum” katanya.

Mualim turut meminta Pemerintah juga mendengar dan mengambil bagian dalam solusi permasalahan yang terjadi. Menurutnya beberapa peraturan yang berlaku dalam pengelolaan apartemen dan rumah susun masih belum dapat dipahami oleh masyarakat.

“Sekali lagi REI mengapresiasi penyelesaian ini, mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan seperti itu. Semoga Pemerintah juga mendengar permasalahan ini dan membantu penyelesaiannya, karena ada beberapa aturan yang mungkin berlaku di pengelolaan berkaitan dengan pihak Pemerintah,” tutupnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya