Ini Syarat Bagi WNA yang Mau Beli Properti

Syarat pembelian rumah bagi warga asing ditentukan dalam beberapa hal. Apa saja itu?

oleh Fathia Azkia diperbarui 28 Jun 2018, 09:29 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2018, 09:29 WIB
Apartemen Bintaro Plaza Residence, Tangerang Selatan
Apartemen Bintaro Plaza Residence, Tangerang Selatan

Liputan6.com, Jakarta Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, syarat pembelian rumah bagi warga asing ditentukan dalam beberapa hal.

Perlu diketahui, yang dimaksud Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (warga negara asing/WNA) adalah mereka yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) namun keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Pasal 2 ayat (1) PP ini menyebut: “Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai”. Untuk lebih memudahkan dalam syarat pembelian rumah bagi warga asing, gunakan jasa agen properti spesialis yang daftarnya tersedia di Cari Agen Rumah.com.

Bila WNA tersebut meninggal dunia, hunian mereka pun dapat diwariskan. Akan tetapi, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur syarat pembelian rumah bagi warga asing.

WNI yang menikah dengan Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya. “Hak atas tanah sebagaimana dimaksud, bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.

Batas Waktu Kepemilikan

Adapun rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud merupakan:

  • Rumah Tunggal di atas tanah (1) Hak Pakai atau (2) Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  • Sarusun (satuan rumah susun) yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.

PP 103/2015 mengatakan, Rumah Tunggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai yang dapat dimiliki Orang Asing diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

(Untuk menggali informasi properti secara komprehensif, mulai dari lokasi properti favorit konsumen, hingga ke harga hunian di Indonesia, Anda bisa telusuri Rumah.com Property Index.)

Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud berakhir, Hak Pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.

Waktu Perpanjangan

Adapun Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun.

Hak Pakai dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah, dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.

Pasal 8 PP Nomor 103 Tahun 2015 mengatakan: “Perpanjangan dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sepanjang Orang Asing masih memiliki izin tinggal di Indonesia”.

Untuk lebih jelas tentang syarat dan aturan bagi WNA yang ingin beli properti di Indonesia, simak selengkapnya di Panduan Rumah.com.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya