Rampas Pistol Polisi, DPO Begal Ditembak

Iqbal sempat berulah dengan berusaha merampas pistol seorang anggota polisi. Untuk mencegahnya, petugas pun menembakkan timah panas.

oleh Eka Hakim diperbarui 07 Sep 2015, 09:06 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2015, 09:06 WIB
Ilustrasi Begal Motor
Ilustrasi Begal Motor

Liputan6.com, Makassar - Berakhir sudah petualangan Iqbal Ibrahim alias Iqbal. Begal yang sudah lama diburu polisi itu, akhirnya berhasil dibekuk tim unit khusus Polsek Ujung Pandang, Kota Makassar, pada Senin (7/9/2015) sekitar Pukul 03.00 Wita. Iqbal (21) dilumpuhkan di rumahnya di Jalan Tinumbu Lorong 149 STP 11 No.6 Makassar, Sulawesi Selatan.

Iqbal merupakan kawanan dari Asrul dan Akbar yang terlebih dulu ditangkap oleh Polsek Ujung Pandang. Di mana ketiganya diketahui anggota kelompok begal yang beraksi di sekitar utara Kota Makassar.

Saat hendak ditangkap, Iqbal sempat berulah dengan berusaha merampas pistol seorang anggota polisi. Untuk mencegahnya, petugas pun menembakkan timah panas ke kakinya.

"Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba merampas senjata anggota sehingga pada saat itu diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Tapi pelaku tidak menghiraukannya, sehingga di lumpuhkan dikaki kiri dan kanan untuk menghentikan perlawanan pelaku tersebut," kata Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar Kompol Andi Husnaeni, kepada Liputan6.com.

Begal muda itu kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis. Selanjutnya dia digiring ke Mako Polsek Ujung Pandang guna menjalani proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Husnaeni mengungkapkan, begal Iqbal menjalankan aksinya bersama dua orang lainnya yang terlebih dulu diamankan yakni Asrul dan Akbar. Dari data di kepolisian, aksi begal mereka tercatat dalam 8 laporan sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi perbuatannya tercatat dalam 8 laporan polisi di Polsek Ujung Pandang. Di antaranya LP/278/VII/2015,19 Juli 2015, LP/280/VII/2015,24 Juli 2015, LP/248/VII/2015,1 Juli 2015, LP/239/VI/2015,26 Juni 2015, LP/221/VI/2015,15 Juni 2015, LP/186/V/2015,23 Mei 2015 dan LP/254/VIII/2015,3 Juli 2015," Andi Husnaeni.

Aksi terakhir mereka juga tercatat dalam wilayah hukum Polrestabes Makassar, di mana mereka menjambret korbannya dengan kekerasan. (Sun/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya