Tampak Luar Toko Material, Ternyata Gudang Miras

Aparat menggunakan 9 truk untuk memindahkan seluruh barang bukti berupa miras impor yang disita.

oleh Ahmad Yusran diperbarui 20 Nov 2015, 14:01 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2015, 14:01 WIB
miras
Pemusnahan puluhan ribu botol miras ilegal di Makassar, Sulsel, Jumat (22/5/2015) (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Bea Cukai Sulawesi menggerebek sebuah toko material bahan bangunan yang berlokasi di Jalan Perjanjian Bungaya, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar. Pemilik Toko Anugerah yang dipanggil Mr. King menyalahgunakannya untuk menimbun minuman keras (miras) impor.

Penggerebekan berlangsung pada Kamis, 19 November 2015, pukul 23.45 Wita. Dari operasi tersebut, aparat menggunakan 9 truk untuk memindahkan seluruh barang bukti yang disita ke Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi.


Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bayu Prasojo mengatakan, operasi bermula dari kecurigaan warga atas aktivitas pelayan toko.

"Modusnya, pemilik toko menjual bahan bangunan agar tidak terdeteksi oleh aparat keamanan.  Tempat menyimpan mirasnya itu berada di lantai 1 dan 2," kata Bayu Prasojo kepada Liputan6.com, Jumat (20/11/2015).

Ia mengungkapkan, pemilik toko sama sekali tidak punya kewenangan menyimpan apalagi memperjualbelikan miras impor karena tidak memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Beberapa jenis miras yang dijual ialah aneka jenis wine, vodka, rum, dan gin.

"Hal tersebut melanggar kitab UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sehingga miras yang ada di toko tersebut sudah pasti ilegal," jelas Bayu. (Din/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya