Liputan6.com, Denpasar - 3 kerabat terdakwa Margriet Megawe, dihadirkan dalam Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Mereka akan memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan bocah 8 tahun Angeline. Mereka adalah Franky A Marinka, Yuliet Christien, dan Lorainne I. Soritan.
"Mereka datang dari Balikpapan, Kalimantan barat, sejak hari Rabu. Selama di Bali mereka ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ujar aktivis P2TP2A, Siti Sapurah, di Denpasar, Kamis (3/12/2015).
Para saksi ini akan memberikan keterangan terkait keseharian bocah Angeline di rumah ibu angkatnya Margriet Megawe, di jalan Sedap Malam nomor 26, Kesiman Kertalangu, Denpasar. Sebab, ketiga saksi ini pernah tinggal di rumah tersebut selama beberapa bulan dan menyaksikan keseharian Angeline.
Franky A Marinka mengungkapkan, Margriet kerap berteriak lantang kepada Angeline. Terlebih saat bocah kelas 2 SD itu melakukan kesalahan, walaupun sangat kecil.
Baca Juga
Pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur, ini juga mengatakan pernah sekali waktu Margriet menilai rumahnya kurang bersih saat di pel Angeline.
"Kalau Angeline disuruh ngepel rumah mungkin ada yang terlewat dan tidak bersih Margriet marah-marah ke Angeline. Kamu jangan jadi pendusta, penipu," kata Franky menirukan teriakan Margriet.
"Kalau sudah marah, 1 kalimat yang sering dikeluarkan Margriet, God Damn It, kamu sudah sering saya kasih makan saya kasih hidup," ungkap Franky sambil menirukan teriakan Margriet di depan Majelis Hakim.
Franky juga mengungkapkan, beberapa tindak kekerasan yang dilakukan Margriet terhadap Angeline, di antaranya menjambak rambut hingga memukul dengan sebilah bambu.
Hingga saat ini, persidangan yang dipimpin Edward Harris Sinaga masih berlangsung. 2 saksi kerabat Margriet masih menunggu untuk memberi kesaksian di depan persidangan.
Advertisement