Liputan6.com, Makassar - Penyelundupan hewan langka atau satwa dilindungi hingga kini masih kerap terjadi. Di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, misalnya. Tiga ekor satwa dilindungi diamankan aparat Polres Jeneponto, usai merazia kapal penumpang yang bersandar di Pelabuhan Bungeng, Kecamatan Batang.
Saat dihubungi via telepon, Minggu (27/12/2015), Kapolres Jeneponto AKBP Joko Sumarno mengatakan, satwa dilindungi tersebut terdiri dari 2 ekor burung nuri dan seekor burung perkutut asal Nusa Tenggara' Ketiga burung itu disita dari 2 kapal penumpang yang berbeda, yakni kapal KLM Indonesia Jaya dan KLM Mala Walie 09.
Baca Juga
"Kita melakukan pemeriksaan dalam rangka kegiatan Operasi Lilin 2015 dan mengantisipasi penyeberangan ilegal, orang dan barang. Dan hasilnya setelah kita memeriksa 2 kapal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut ditemukan justru hewan yang dilindungi, sehingga kita mengamankan hewan itu dan berkoordinasi dengan Balai Karantina Peternakan," beber Joko.
Advertisement
Awalnya, imbuh Joko, sasaran utama penggeledahan adalah senjata tajam, narkoba dan bahan peledak. Terutama, mengantisipasi terhadap pergerakan teroris maupun pelaku kejahatan lainnya.
Penyelundupan Burung Rangkong
Sehari sebelumnya, aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan 7 burung rangkong yang dilindungi oleh negara.
Namun, polisi tak berhasil menangkap pemilik satwa langka tersebut. Sebab, para pelaku menggunakan sistem ranjau atau sistem transaksi terputus.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ,Surabaya, AKP Ardian Satrio Utomo mengungkapkan, anggota Satreskrim dan Intel Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan 7 ekor burung rangkong dari Papua. Namun satu burung dalam keadaan mati.
"Kita amankan di Jalan Kalianget, Surabaya. Jadi posisi burung tersebut berada di dalam kardus, dibawa trek di pinggir Jalan Kalianget," ujar Ardian di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Sabtu, 26 Desember 2015.
"Dan pada saat kardus tersebut dibuka, ternyata berisi 7 ekor burung rangkong yang merupakan satwa yang dilindungi dan terancam punah," imbuh Ardian.
Ardian menjelaskan, polisi menduga kardus berisi burung rangkong tersebut memang sengaja ditinggal oleh pelaku. selanjutnya, pihak lain diduga akan mengambil barang tersebut.
Ia menambahkan, polisi masih menyelidiki pihaknya pemilik burung rangkong ini, karena pada saat penemuan orang di sekitar lokasi tidak ada yang tahu pemiliknya.
"Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi, Sumber Daya Hayati, dan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tutup Ardian.