Niat Komplain Ekstasi Palsu, Warga OKI Malah Digelandang Polisi

Sang bandar yang sempat dikomplain Agus karena menjual ekstasi palsu malah berhasil lolos dari kejaran polisi.

oleh Raden Fajar diperbarui 06 Jan 2016, 18:41 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2016, 18:41 WIB
 Narkoba Senilai 31 Miliar Berhasil Diamankan Polisi
Beragam jenis narkoba berhasil diamankan petugas berupa 11.959 gram sabu, 20.717 butir ekstasi dan 799,08 gram heroin, Jakarta, Rabu (27/8/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Palembang - Nasib sial dialami Agus Wijaya (25) warga Dusun Ulak Jemun, Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Niatnya bersenang-senang di malam pergantian tahun malah justru tertipu bandar narkoba dan ditangkap polisi.

Sebelum malam pergantian tahun, Agus awalnya membeli lima butir pil ekstasi seharga masing-masing Rp 250 ribu ke bandar yang berinisial RH.

Barang haram itu rencananya akan dikonsumsi bersama teman-temannya di salah satu kafe yang ada di kawasan Jalan Kol H Burlian.

Sesampainya di kafe tersebut, Agus bersama empat temanya mulai mengkonsumsi ekstasi itu. Namun, tak berapa lama kemudian, Agus dibuat malu di depan keempat temannya yang ikut mengonsumsi narkoba tersebut.

Agus merasa malu karena ekstasi yang dibelinya dari RH tak memberi efek mabuk seperti yang diharapkan.

Esok harinya, Agus kemudian berniat untuk komplain dengan mendatangi RH di kediamannya Jl Kapten Robani Kadir, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju.

Setelah bertemu dengan RH, Agus sebenarnya bisa sedikit lega. Karena setelah komplain, ia diberi ganti ekstasi yang lebih baik. Lima butir warna biru berlogo WB.

Namun, saat serah terima barang tersebut, aparat Polsekta Plaju dipimpin AKP Mahajavet rupanya tengah melakukan pengintaian di kediaman si bandar.

Agus yang telah menerima barang tersebut akhirnya dicokok petugas. Sedangkan RH, telah lebih dulu kabur sebelum polisi datang.  

"Aku tuh malu dengan kawan. Sudah keluar duit, beli barang (ekstasi) rupanya palsu, gak ada efeknya," kata Agus yang langsung digelandang ke Mapolsek dari kediaman rumah RH.

Ia kini dijerat dengan pasal 112 jo 127 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Apalagi jika terbukti hasil tes urinenya positif, Agus bakal mendekam lebih lama di dalam penjara. Meski menyesal, Agus tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Barang bukti yang diamakan lima butir, telah kami serahkan ke labfor. Saat ini tersangka diamankan menanti hasil uji urin untuk proses lebih lanjut," tegas Kapolsekta Plaju, AKP Mahajavet SH.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya