Liputan6.com, Makassar - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan lembaga terkait kini diwajibkan mengenakan kemeja putih dan bawahan hitam setiap Kamis. Sebelumnya, mereka selalu mengenakan pakaian batik.
"Secara resmi, PNS dan tenaga honorer pada hari Kamis, pakaian dinas harian (PDH) menggunakan putih hitam. Tidak lagi batik sebab sudah ada instruksi Wali Kota Makassar," kata Ine Wahyuni, staf Humas Pemkot Makassar, Kamis (7/1/2016).
Pemberlakuan aturan baru itu seiring dengan terbitnya Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 025/799/Ortala/XI/2015 tentang Pemberlakuan Secara Mutatis Mutandis Permendagri Nomor 68 Tahun 2015. Kewajiban baru itu sempat membuat para PNS saling melontarkan komentar.
Baca Juga
Sebagian PNS lelaki mengatakan, aturan setelan dinas baru membuatnya terlihat seperti anggota reserse. Ucapan itu bisa jadi benar karena saat mereka bersantai di warung kopi Dottoro yang berlokasi tak jauh dari kantor, sulit dibedakan antara PNS Pemkot Makassar dan anggota Polrestabes Makassar yang kantornya tidak terlalu berjauhan.
Hal yang sama juga dirasakan oleh PNS yang bekerja di Sekretariat DPRD Makassar.
"Berubahnya pakaian wajib dari batik ke pakaian putih-hitam agak lucu juga, tapi bagus sih kalau di jalan dikira orang anggota reserse. Tadi orang kira saya reserse dari Polda Sulsel," kata Aris, PNS Sekretariat DPRD Makassar.
Namun, komentar berbeda disampaikan PNS perempuan. Fitri, rekan Aris, menganggap setelan dinas yang dikenakannya tak ubahnya seperti seragam pegawai magang.
"Mirip anak magang sih, tapi mau diapa karena sudah jadi aturan," ucap Fitri.
Seluruh PNS di Makassar, kata Fitri, sebelumnya menggunakan pakaian wajib batik PNS yang berwarna hijau setiap Kamis. Karena aturan berubah, pakaian batik nantinya dikenakan setiap Jumat.