8 Bocah Gelandangan Jadi Korban Pedofil Warga Australia

Jumlah bocah korban pedofilia warga Australia kemungkinan masih bertambah.

oleh Yudha Maruta diperbarui 13 Jan 2016, 15:30 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2016, 15:30 WIB
Pedofil
Robert Andrew Fiddel Ellis, warga Australia tersangka kasus pedofilia yang ditangkap di Bali. (Liputan6.com/Yudha Maruta)

Liputan6.com, Denpasar - Pelaku pedofilia cenderung memanfaatkan kelemahan korbannya. Seperti diduga dilakukan Robert Andrew Fiddel Ellis alias RA, warga Australia yang hampir genap berusia 70 tahun.

Setelah menangkap RA, aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bali langsung menggelar penyelidikan. Cukup mencengangkan, dari 4 korban awal, kini sudah bertambah menjadi 8 anak.

"Jadi hari ini penyidik memang melaksanakan pemeriksaan kembali terhadap beberapa korban yang sudah kita temukan," ucap juru bicara Polda Bali Komisaris Besar (Kombes) Hery Wiyanto di kantornya, Denpasar, Rabu (13/1/2016).

Jumlah korban pedofil warga Australia tersebut sangat mungkin bertambah. Yang diperiksa sudah diidentifikasi sebagai korban sudah 8 orang.

"Itu pun masih bisa berkembang karena pelaku ini sejak tahun 2013 sudah beberapa kali berkunjung ke Bali," imbuh Hery.

Korban dari lelaki pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) 25 Juni 2013 A 281505 tersebut, menurut Hery adalah anak-anak yang tidak mendapat perhatian layak. Pelaku juga memanfaatkan kondisi ekonomi korban yang rata-rata di bawah garis kemiskinan.

"Rata-rata korban bukan anak sekolah, tapi anak-anak yang ada di pasar misalnya di pasar Badung," Kombes Hery Wiyanto menandaskan.

Robert Andrew Fiddel Ellis, warga Australia tersangka kasus pedofilia yang ditangkap di Bali. (Liputan6.com/Yudha Maruta)

Polda Bali menangkap Robert Andrew Fiddel pada Senin, 11 Januari 2016 sekitar pukul 18.30 Wita. Penangkapan warga Australia ini hasil pengembangan penyelidikan personel Polda Bali.

"Saat ini penyidik Polda Bali, khususnya Unit PPA sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku seksual inisial RA," kata Kombes Hery Wiyanto di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa, 12 Januari 2016.

RA merupakan warga Australia yang telah lama menetap di Pulau Dewata. Pria kelahiran 18 Juli 1946 itu ditangkap di sebuah rumah di kawasan Selemadeg, Tabanan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya