8 Bocah Laki-laki Palembang Korban Pencabulan Segera Direhab

Polisi juga akan menggelar tes psikologi, memeriksa kejiwaan tersangka yang masuk dalam kategori predator seksual.

oleh Raden Fajar diperbarui 17 Mar 2016, 22:28 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2016, 22:28 WIB
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStock Photo)

Liputan6.com, Palembang - Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang terus mengintensifkan penyidikan terhadap kasus dugaan pencabulan dengan tersangka Amin Fakhruddin alias Aming (26). Rencananya, polisi akan menggelar tes psikologi, memeriksa kejiwaan tersangka yang masuk dalam kategori predator seksual.

"Benar akan dijadwalkan, tapi sekarang masih dilengkapi dulu dari saksi dan korban," ucap Kasat Reskrim Komisaris Maruly Pardede di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/3/2016).

Menurut Maruly, pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain. Sebab, tersangka pernah menjadi koordinator anak gawang bagi klub sepak bola ternama di Palembang, beberapa tahun lalu.

"Modusnya memberikan iming-iming terhadap para korban. Karena itu, kami duga ada korban lain. Kalau sampai sekarang ada 8 orang, tapi yang diakui tersangka hanya 7 yang dicabuli," imbuh Maruly.

Sementara itu, kondisi para korban yang berusia di bawah umur tersebut masih normal. Mereka tinggal di satu lingkungan, sehingga masih tetap bermain seperti biasa. Kedelapan bocah itu pun belum terlihat trauma, setelah kasus pencabulan tersebut dilaporkan ke polisi.

"Ini yang membuat kita agak senang, mereka tidak terlalu trauma dan masih bermain layaknya anak-anak," beber Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Palembang, Adi Sangadi.

Meski demikian, ia mengatakan trauma mendalam akan muncul dalam beberapa waktu ke depan. Terlebih saat anak-anak ini beranjak dewasa, dan tak menutup kemungkinan mereka juga bisa menjadi pelaku.

Adi menilai, tersangka Aming harus dihukum maksimal karena perbuatannya dianggap dapat menciptakan generasi baru predator seksual. Ia juga sepakat jika hukum kebiri dapat diterapkan terhadap tersangka.

"Karena itu, kami dan orangtua para korban menjadwalkan rehabilitasi mulai besok (18/3/2016). Keceriaan dan semangat anak-anak (korban pencabulan) ini harus kita jaga," tutup dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya